


Warga Titi Merah Ditangkap Polisi Lantaran Miliki Sahbu
Kasatnews.id , Batu Bara – Sat Resnarkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada seseorang laki-laki sedang Memiliki / menyimpan Narkotika Shabu yang berada di Desa Bulan – Bulan Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara. Rabu (18/6/2025).
Setelah mendapat informasi tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu inisial J 34 tahun, warga desa Titi Merah Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara.
Polisi mengamankan pelaku Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dan pelaku akui kepemilikan narkotika Shabu tersebut.
Selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Turut diamankan barang bukti 1Buah Plastik Klip Transparan yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat brutto 1,04 Gram, 1 Buah Kotak Rokok Merk Sampoerna Tempat Menyimpan Narkotika Shabu dan 1 Buah Handphone Merk Oppo Warna Hitam.
Kepada tersangka disangkan pada pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Tim/Kasat)