Insentif Honor Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19 T. A 2021 Sebesar 2.1 Milyar Dinas Kesehatan Batu Bara di Soal?
Kasatnews.id , Batu Bara – Terkait program Pemerintah dalam rangka memberikan insentif dan santunan kematian bagi para tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia tersebut telah ditetapkan Menkes melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Sebagaimana besaran nya untuk Dokter Spesialis Rp15 juta, Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta, Bidan dan Perawat Rp7,5 juta
Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta.
Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp. 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.
Namun diketahui untuk Pemulihan Ekonomi Daerah T. A 2021/ Dinas Kesehatan Kab. Batu Bara yang besaran anggaran nya secara global sebagai mana draf table berikut ini ;
d. Insentif Tenaga Kesehatan Daerah Dalam Rangka Pelaksanan Vaksinasi sebesar 2.1 Milyar
1.02.02.2.02.** : Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Berdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana/atau Berpotensi Bencana 2.1 Milyar
Anehnya dalam program dukungan pemulihan ekonomi daerah T. A 2021 dengan judul anggaran yang di atas dengan di bawah seperti nya dua mata anggaran, sebagaimana bunyi satunya untuk insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) dan satunya untuk pelayanan kesehatan bagi penduduk berdampak krisis akibat bencana. Namun lebih pastinya Kadis Kesehatan P2KB Kab. Batu Bara dr Wahid Khusyairi M. Si yang lebih tahu untuk itu.
Ketika dikonfirmasi kadiskes P2KB dr Wahid Khusyairi M. Si, Minggu (15/5/2022) tentang berapa besaran nilai Honor insentif yang di terima Satnaker kesehatan (Nakes) Covid-19 T. A 2021 per orang nya. dan berapa orang jumlah Satnaker kesehatan Covid-19 se- Kab. Batu Bara serta apa saja kriteria Satnaker kesehatan Covid-19 tersebut, ianya menjawab.
” Gak faham Saya apa yang dimaksud Satnaker? Tanya dr Wahid kembali kepada awak media ini
Namun setelah dijelaskan tentang Satnaker kesehatan Covid-19 yang di maksud Tenaga Kesehatan (Nakes), Kadis Kesehatan baru menjelaskan kembali.
” Nakes yang mana? Bertanya tentang data, ada dikantor. Sekarang ini libur.” Ujarnya singkat
Sekedar untuk di ketahui bahwa menurut informasi yang di himpun terkait besaran insentif Nakes yang di berikan kepada para Tenaga Medis Kesehatan tidak diketahui jumlahnya namun diduga kuat adanya pemotongan per/orang sebesar 30% selama tugas 6 bulan terhadap insentif honor para Nakes se- Kab. Batu Bara pada T. A 2021 tersebut.
Terkait isu yang berkembang tentang pembayaran insentif Nakes Dinkes dan Puskesmas Se- Batu Bara ini, kembali awak media ini menyambangi Kantor Dinkes P2KB di jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh, Selasa (17/5/2022), Namun hingga kini belum mendapat penjelasan Kadiskes Batu Bara sampai berita ini di tayangkan.
(As)