Kasat News Kasat News

Breaking News

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Komitmen

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung Petani ke Bulog

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polsek Medan Timur Ciduk Pengedar Sabu di Sunggal
Kriminal

Polsek Medan Timur Ciduk Pengedar Sabu di Sunggal

by kasatnews Januari 22, 2024 0 Comment

Kasatnews.id, Medan – Polsek Medan Timur kembali ciduk pengedar narkoba jenis sabu – sabu di Jalan Karyawan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Dari pelaku diketahui sudah residivis itu bernama Sumargono (48) warga Jalan Karyawan No 2 Medan, petugas menyita barang bukti sabu – sabu 60, 94 gram, 30 plastik klip sedang dan klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 unit ponsel android, 1 unit sepeda motor Beat BK 5238 ABI.

“Pelaku yang diamankan tidak dari tempat penginapan itu sudah masuk target operasi (TO) polisi, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun didampingi Kapolsek Medan Timur Kompol Bris Napitupulu kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Kata Kombes Teddy Marbun, kronologis penangkapan dan pengungkapannya, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Polsek Medan Timur mendapatkan informasi keberadaan pengedar sabu di Jalan Karyawan, langsung mengamankan pelaku yang sempat pembuang sabu ke selokan.

“Bersama barang bukti itu langsung dikembangkan petugas dan menyita barang bukti sebanyak 60, 94 gram dan timbangan elektrik di kediamannya,” terangnya.

Dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas Polsek Medan Timur.

Saat ini petugas masih memburu pelaku lainnya yang kabur dari sergapan petugas.” Satu pelaku bernama Bandit masuk DPO untuk diburu petugas, ” jelasnya.

Disebutkan pelaku yang ditangkap itu ini baru bebas dari lapas Tanjung Gusta en bulan yang lalu. “Pelaku juga baru bermain dua bukan lalu sebagai pengedar sabu di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (MrH)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung

Juni 10, 2026
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara Usut Dugaan

Juni 9, 2026
Batu Bara

PPK Bantah Nilai Aset Rp1 Miliar dan

Juni 8, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi

Juni 10, 2026
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara

Juni 9, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.