Kesra Batu Bara Diduga “Main Sapi” Iduladha 2025, Selisih Harga
Di Tengah Defisit dan SILPA Besar, Pengadaan iPad Pro Rp28 Juta di Bapenda Batu Bara Tuai Sorotan
Kasatnews.id , Batu Bara -Kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah daerah seharusnya menjadi kompas dalam setiap belanja APBD. Namun realitas di lapangan justru memunculkan ironi.
Pengadaan 1 unit Tablet PC iPad Pro 11 inci (3rd generation) WiFi + Cellular senilai Rp28.140.016 oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batu Bara kini menjadi sorotan, bukan hanya karena nilainya, tetapi karena ketidakjelasan peruntukan dan pengguna barang tersebut.
Di saat yang sama, kondisi fiskal daerah diketahui menghadapi tekanan, Kas daerah mengalami keterbatasan/defisit, Terdapat temuan kelebihan bayar dalam pengelolaan anggaran serta Nilai SILPA yang besar menunjukkan perencanaan dan penyerapan anggaran yang tidak optimal.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius,
Apakah belanja daerah benar-benar dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan kepatutan?
Dalam perspektif hukum, pengadaan barang/jasa pemerintah wajib memenuhi prinsip: efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik sebagaimana diatur dalam:
– UU No. 23 Tahun 2014
– PP No. 12 Tahun 2019
– PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020
– Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021
Namun, ketika barang bernilai puluhan juta rupiah dibeli tanpa kejelasan pengguna, hal ini tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh aspek kepatutan dan etika pengelolaan keuangan publik.
Lebih jauh, publik mulai melihat adanya pola yang mengkhawatirkan terhadap belanja untuk kebutuhan yang tidak jelas, di tengah tekanan fiskal, dapat mencerminkan gaya pengelolaan anggaran yang cenderung permisif dan tidak sensitif terhadap kondisi keuangan daerah.
Dalam bahasa yang lebih tegas, kondisi seperti ini kerap diasosiasikan dengan gaya hidup birokrasi yang tidak selaras dengan semangat penghematan—bahkan berpotensi terkesan “hedonis” dalam penggunaan fasilitas yang bersumber dari uang rakyat.
Padahal, setiap rupiah APBD seharusnya diprioritaskan untuk, Pelayanan publik, Infrastruktur dasar, Kesejahteraan masyarakat, Bukan untuk pengadaan yang manfaatnya tidak jelas dan tidak terukur.
Ironinya, di sisi lain masyarakat masih menghadapi berbagai keterbatasan layanan. Ketika anggaran tidak dikelola secara optimal—ditandai dengan SILPA besar dan temuan kelebihan bayar—maka dampaknya nyata: pelayanan publik menjadi tidak maksimal.
Pertanyaan publik kini semakin tajam, Mengapa barang tersebut dibeli – Siapa yang menggunakan – Di mana keberadaannya saat ini – Apa kontribusinya terhadap peningkatan kinerja pendapatan daerah?
Jika tidak ada jawaban yang transparan dan berbasis dokumen sah, maka wajar apabila publik menilai bahwa telah terjadi ketidaktepatan prioritas dalam penggunaan keuangan daerah.
Dikonfirmasi Plt Badan Pendapatan Daerah Batu Bara Dr Mei Linda Suryati Lubis S. Stp,. M. Ap masih memilih bungkam hingga berita ini ditayangkan, (15/4/2026).
Sudah saatnya seluruh pengelolaan APBD tidak hanya tunduk pada aturan formal, tetapi juga pada rasa kepatutan dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Karena pada akhirnya, uang daerah adalah uang rakyat—dan setiap penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara etis.
(Tim/Kasat)