Dua Paket Electric Bed Rp1,58 Miliar Ta 2026 di RSUD Batu Bara Disorot, Dirut Bungkam Dikonfirmasi?
Kasatnews.id | Batu Bara — Pengadaan tempat tidur pasien elektrik di RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara TA 2026 mulai menuai sorotan. Data SiRUP menunjukkan sedikitnya dua paket pengadaan Electric Bed 3 Crank dan 4 Crank/ICU dengan nilai kumulatif mencapai Rp1,585 miliar.
Paket RUP 67642660 mencantumkan pengadaan Electric Bed 4 Crank/ICU lengkap dengan over table, tiang infus, bedside cabinet dan matras sebanyak 5 paket, dengan pagu Rp485 juta atau sekitar Rp97 juta per paket jika dibagi rata.
Sementara RUP 67642705 mencantumkan Electric Bed 3 Crank dengan komponen sejenis sebanyak 20 unit, dengan pagu Rp1,1 miliar atau Rp55 juta per unit.
Kedua paket menggunakan metode E-Purchasing dan bersumber dari APBD Kabupaten Batu Bara TA 2026.
Persoalannya bukan semata-mata karena menggunakan e-purchasing. Regulasi pengadaan pemerintah memang mengatur e-purchasing sebagai metode pemilihan untuk barang yang tersedia dalam katalog elektronik. Namun, aturan yang berlaku juga mengatur aspek harga, proses transaksi, HPS/referensi harga, surat/bukti pesanan hingga pengawasan katalog.
Karena itu, penggunaan e-purchasing tidak dengan sendirinya menjawab kewajaran harga. Rp55 Juta dan Rp97 Juta, Apa Dasarnya?
Data tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar pembentukan harga. Untuk Electric Bed 3 Crank, pagu mencapai Rp55 juta per unit. Sedangkan paket Electric Bed 4 Crank/ICU mencapai sekitar Rp97 juta per paket dengan analisis dan telaha awal investigasi tim di lapangan dengan kesimpulan sementara terdapat selisih keduanya mencapai Rp42 juta.
Perbedaan harga tentu dapat saja terjadi apabila spesifikasi, fitur medis, kualitas material, motor elektrik, sistem keselamatan, matras, garansi, layanan purna jual maupun komponen lainnya memang berbeda. Namun, seluruh perbedaan itu harus dapat dibuktikan melalui spesifikasi teknis dan dokumen transaksi, bukan sekadar dijawab dengan kalimat “sudah melalui e-purchasing”.
Pertanyaan yang kini mengemuka, produk apa yang dibeli, merek dan tipenya apa, harga katalog berapa, berapa harga setelah negosiasi, siapa penyedianya dan apa dasar kewajaran harga tersebut?
Terhubung dengan Target Tiga Rumah Sakit?
Sorotan semakin melebar setelah data Renja 2026 menunjukkan indikator peningkatan sarana, prasarana, alat kesehatan dan SDM dengan target 3 rumah sakit dan pagu indikatif sekitar Rp4,183875 miliar.
Dua paket electric bed yang telah teridentifikasi bernilai Rp1,585 miliar, atau sekitar 37,88 persen dari pagu indikatif tersebut.
Pertanyaan pentingnya kemudian: apakah dua paket electric bed tersebut merupakan bagian dari anggaran untuk mencapai target tiga rumah sakit itu?
Jika benar, rumah sakit mana saja yang menjadi sasaran? Berapa unit yang diterima masing-masing? Apa dasar penentuan jumlahnya? Dan bagaimana sisa anggaran sekitar Rp2,598875 miliar digunakan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menguji apakah perencanaan, volume kebutuhan dan realisasi belanja benar-benar berbasis kebutuhan pelayanan kesehatan.
Dugaan penyimpangan harus dibongkar hingga membuka seluruh Dokumen, sebab cukup banyak titik persoalan yang layak diperiksa, mulai dari perencanaan, spesifikasi, dasar harga, HPS/referensi harga, katalog elektronik, negosiasi, PPK, penyedia, surat pesanan, BAST, SP2D hingga keberadaan fisik barang.
Terlebih lagi, sebelumnya juga muncul informasi mengenai pergantian atau pengunduran diri PPK dalam proses pengadaan. Jika benar, kronologi dan dasar pergantian PPK perlu dibuka secara terang, termasuk siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan pengadaan.
Jangan sampai proses administratif yang terlihat rapi di atas kertas justru menyisakan pertanyaan mengenai kewajaran harga, kebutuhan, volume, spesifikasi dan pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
Di konfirmasi mengenai persoalan tersebut telah diarahkan kepada Plt Direktur RSUD, dr H.Yufly Yanza, M.K.M lebih memilih bungkam dengan segala persoalan carut marut RSUD saat ini, (29/9/2026).
Untuk itu, Dirut RSUD dr H.Yufly Yanza, M.K.M harusnya dapat memberikan penjelasan substantif mengenai dasar harga Rp55 juta per unit, sekitar Rp97 juta per paket, spesifikasi barang, penyedia, proses negosiasi, dokumen pengadaan maupun informasi mengenai PPK.
Sikap diam tersebut tentu terindikasi ada nya dugaan penyimpangan. ketika penggunaan APBD mencapai Rp1,585 miliar hanya untuk dua paket electric bed, publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan dan dapat diverifikasi.
Sebab yang dipertanyakan bukan sekadar tempat tidurnya, melainkan bagaimana uang publik sebesar Rp1,585 miliar itu direncanakan, dihitung, dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain, PPK, penyedia maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan disertai data dan dokumen pendukung. (Tim/Kasat)