Kasat News Kasat News

Breaking News

Statuta Dipersoalkan, IKA FDK UINSU Tetap Tolak Pengukuhan Forum Alumni

JAM PIDMIL Tetapkan 5 Tersangka Pengadaan Motor Listrik BGN Rp1,22

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Statuta Dipersoalkan, IKA FDK UINSU Tetap Tolak Pengukuhan Forum Alumni
Kilas Daerah

Statuta Dipersoalkan, IKA FDK UINSU Tetap Tolak Pengukuhan Forum Alumni

by Redaksi Kasat News Oktober 5, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Medan  – Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Sumatera Utara Medan tetap menyatakan penolakannya terhadap rencana pengukuhan Forum Alumni UIN Sumatera Utara yang dijadwalkan pada 6 Oktober 2026.

Sikap tersebut kembali ditegaskan dalam silaturahmi Pengurus IKA FDK UIN SU dengan Rektor UIN Sumatera Utara di Kampus UIN SU Tuntungan, Senin (5/10/2026). Silaturahmi tersebut dihadiri unsur Pengurus IKA FDK UIN SU, yakni TA Saladin DP, MA selaku Wakil Ketua umum; Dr. Joko Susanto, M.I.Kom selaku Sekretaris umum. Parulian Siregar, MA selaku Bendahara umum; serta Masud Silalahi, S.Sos.I selaku Wakil Sekretaris.

Dari unsur Rektorat UIN Sumatera Utara turut hadir Prof. Nurhayati, M.Ag selaku Rektor UIN Sumatera Utara; Prof. Azhari Akmal Tarigan selaku Wakil Rektor I; Prof. Dr. Zulham selaku Dekan Fakultas Sains dan Teknologi; serta Kepala Biro UAK UIN Sumatera Utara.

Pertemuan tersebut membahas rencana pengukuhan Forum Alumni UIN Sumatera Utara serta aspek regulasi yang menjadi perhatian IKA FDK. Dalam pertemuan tersebut, Parulian Siregar, MA, menegaskan bahwa IKA FDK memandang pembentukan dan pengukuhan organisasi alumni perlu terlebih dahulu dipastikan kesesuaiannya dengan Statuta UIN Sumatera Utara, khususnya PMA Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta UIN Sumatera Utara Medan.

Menurut Parulian, keberadaan organisasi alumni harus memiliki landasan kelembagaan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Pembentukan Organisasi Alumni dalam Permenag RI nomor 14 tahun 2020 STATUTA UIN Sumut Medan pada pasal 66 poin 3 disebutkan adalah “Menyangkut Organisasi Alumni disusun sendiri oleh Alumni Dalam Suatu Musyawarah Alumni”. Selanjutnya pada Poin 6 disebutkan dengan jelas nama Ikatan Alumni. Artinya keharusan mengacu pada Statuta tersebut. Nah yang ada kita lihat dan kita dengar bahwa akan dilakukan pengukuhan Forum Alumni UIN medan jelas menyalahi secara nama dalam Statuta. Ditambah lagi tidak ada proses musyawarah hanya langsung pengukuhan Jelas menyalahi. Tandas Parulian siregar.

«“Kami tidak sedang berhadap-hadapan dengan Rektor. Kami justru ingin menjaga almamater. Karena itu, kalau ada persoalan yang menyangkut aturan dan kelembagaan, tentu kami berkewajiban menyampaikan pandangan dan mengingatkannya,” tegas Parulian.»

Ia menambahkan, IKA FDK tidak menginginkan persoalan yang muncul saat ini justru berkembang menjadi persoalan yang lebih besar di kemudian hari.“Jangan sampai sesuatu yang hari ini dianggap sederhana justru menjadi persoalan hukum atau persoalan internal di kemudian hari,” ujarnya.

Namun demikian, berdasarkan hasil silaturahmi tersebut, Rektor UIN Sumatera Utara tetap menyatakan akan melanjutkan pengukuhan Forum Alumni UIN SU pada 6 Oktober 2026.

Tetap pada Sikap

Menanggapi keputusan tersebut, IKA FDK UIN SU menegaskan tetap pada sikap untuk menolak pengukuhan Forum Alumni UIN SU. Penolakan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan terhadap pimpinan universitas. Sikap itu merupakan bagian dari tanggung jawab moral alumni untuk ikut menjaga tertib organisasi, kepastian aturan dan marwah almamater.

IKA FDK menilai persoalan organisasi alumni merupakan bagian penting dalam kehidupan kelembagaan universitas sehingga perlu ditempatkan dalam kerangka aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam silaturahmi tersebut, IKA FDK juga menyampaikan kekhawatiran apabila persoalan organisasi alumni berkembang menjadi persoalan hukum maupun dinamika politik internal di lingkungan UIN Sumatera Utara. Kekhawatiran tersebut dinilai penting mengingat UIN Sumatera Utara akan memasuki Pemilihan Rektor Tahun 2027.

IKA FDK tidak ingin persoalan organisasi alumni justru menimbulkan polarisasi di tengah alumni maupun sivitas akademika. Karena itu, IKA FDK mendorong agar perbedaan pandangan tersebut diselesaikan melalui dialog, musyawarah, tabayun dan mekanisme kelembagaan yang sesuai dengan ketentuan.

Parulian juga menegaskan bahwa IKA FDK tidak ingin persoalan organisasi alumni ditarik ke dalam kepentingan politik internal kampus. “Kita ingin UIN SU tetap kondusif. Jangan sampai persoalan organisasi alumni kemudian ditarik ke dalam kepentingan politik internal kampus. Alumni harus menjadi kekuatan yang menjaga persatuan, bukan menjadi sumber perpecahan,” katanya.»

Menjaga Nama Baik

IKA FDK menegaskan bahwa alumni memiliki kepentingan besar untuk menjaga nama baik dan marwah UIN Sumatera Utara. Menyampaikan kritik, masukan dan keberatan terhadap sebuah kebijakan, menurut IKA FDK, merupakan bagian dari kepedulian alumni terhadap keberlangsungan dan masa depan almamater.

IKA FDK berharap seluruh pihak dapat menempatkan kepentingan UIN Sumatera Utara di atas kepentingan kelompok maupun kepentingan lainnya.
“IKA FDK UIN SU berdiri untuk menjaga almamater, bukan untuk berhadap-hadapan dengan almamater. Kami ingin UIN Sumatera Utara tetap menjadi institusi yang kuat, bermartabat dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas IKA FDK.

Meski berbeda pandangan mengenai rencana pengukuhan Forum Alumni, IKA FDK menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan dialog dengan Rektor UIN Sumatera Utara serta seluruh unsur alumni. IKA FDK berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana, objektif dan sesuai aturan, sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar dan mengganggu persatuan alumni, kondusivitas kampus serta proses Pemilihan Rektor UIN Sumatera Utara Tahun 2027.

Sejalan dengan itu jika setelah ditelaah nanti bahwa ada Dugaan kesalahan termasuk penyalahgunaan wewenang dan penggunaan anggaran UIN medan, maka akan kami sampaikan persoalan ini keranah Hukum. (djamaluddin)

Previous post

Redaksi Kasat News (Website)

author

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Statuta Dipersoalkan, IKA FDK UINSU Tetap Tolak

Oktober 5, 2026
Nasional

JAM PIDMIL Tetapkan 5 Tersangka Pengadaan Motor

Oktober 5, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Seorang Pengedar Sabu dan Ganja

Oktober 4, 2026
Kriminal

Pernah Wakapolda Sumut, Brigjen Sonny Irawan Dipromosikan

Oktober 3, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Statuta Dipersoalkan, IKA FDK UINSU

Oktober 5, 2026
Nasional

JAM PIDMIL Tetapkan 5 Tersangka

Oktober 5, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Seorang Pengedar Sabu

Oktober 4, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.