Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, 4 Tersangka Diamankan
Uang Muka Pembayaran Pustu Bandar Rahmat Diduga Tak Sesuai Dengan Realisasi Pekerjaan?
Kasatnews.id , Batu Bara – Semakin jelas indikasi dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan Pustu Bandar Rahmat yang kini bangunan sudah terlihat miring dan sebagian bangunan mengalami retak-retak yang berada di Dusun I, Desa Bandar Rahmat, Kec. Tg Tiram, Kab. Batu Bara.
Konon dikabarkan bahwa PPK Dinas Kesehatan P2KB yang juga sekaligus menjabat sebagai Kadis BPBD Batu Bara tahun 2021 bernama Sa’ban Effendy Harahap itu hingga kini hilang tanpa diketahui jejak nya, disinyalir beberapa uang rekanan dan APBD Batu Bara ikut menghilang bersama diri nya (red- Sa’ban).
Sebelumya, informasi yang di himpun terkait draft table yang tertera dalam SP2D Dinas Kesehatan P2KB atas pembayaran langsung Uang Muka Belanja Modal Bangunan Kesehatan Pembangunan Pustu Bandar Rahmat T.A 2021 sebesar Rp. 108.689.885,00 yang dibayarkan kepada penyedia jasa CV “GD”, yang mana jika di hitung Presentase kegiatan tersebut mencapai 30% diduga tidak sesuai realisasi kegiatan pekerjaan.
Padahal di ketahui menurut besaran nilai jaminan pembayaran awal (Uang Muka) presentase nya yang dinilai dari kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek atau sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Induk yang dinilai telah melebihi batasan pembayaran/presentase pembayaran awal uang muka Pustu Bandar Rahmat tersebut.
Perlu diketahui bahwa besaran uang muka dalam pengadaan barang/jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebesar 20%.
Sedangkan dalam Ketentuan Pasal 29 Perpres 12/2021 jo. Perpres 16/2018 berkaitan uang muka diketahui sebagai berikut : (1) Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan. c.paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak.
Sementara menurut informasi ang di himpun bahwa kegiatan pembayaran pembangunan Pustu Bandar Rahmat diduga hanya mencapai 10% namun di bayar kan sebesar 30% oleh Dinas Kesehatan P2KB.?
Dan bagaimana dengan anggaran lain yang di kelola oleh Sa’ban sebagai PPK Dinas Kesehatan P2KB Kab. Batu Bara yang bersumber dari DID, PEN, Recofusing, BTT dan APBD Batu Bara T. A 2021.?
Saat di konfirmasi kembali kepada Plt Kadis Kesehatan dr Deny Syahputra, Sabtu (18/22023) terkait pembayaran uang muka pembangunan pustu Bandar Rahmat yang diduga tidak sesuai dengan hasil pencapaian kerja senilai 30%, hingga kini Plt Kadis Kesehatan P2KB tetap memilih bungkam.
Informasi selanjutnya, setelah media ini akan melakukan Reportase dan investigasi lebih mendalam terkait keterlibatan oknum-oknum yang nakal, diantara lelang/tender di UKPBJ Batu Bara yang mengandung aroma KKN dengan indikasi “pengkondisian” pemenangan dari 16 peserta dari berbagai perusahaan yang hanya dimenangkan oleh CV “GD” tanpa ada nya persaingan yang ketat.?
(Tim/Kasat)