PEJABAT “MUKA TEMBOK” DI BATU BARA? TEMUAN BPK DIABAIKAN, PUBLIK
Polresta Deli Serdang Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia, Ribuan Barang Bukti Diamankan
Kasatnews.id , Deli Serdang -Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Berdasarkan rilis resmi, aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia melalui jalur Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam, (27/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelijen yang diterima beberapa minggu sebelumnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mendapati pergerakan pelaku pada Minggu, 19 April 2026.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan dari Tanjung Leidong hingga ke wilayah Lubuk Pakam melalui sejumlah jalur strategis. Operasi penindakan dilakukan pada Senin dini hari, 20 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, tepat di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam.
Dalam penyergapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni J (27), R (28), dan seorang anak berinisial M (17), yang seluruhnya berasal dari Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
• 50 bungkus sabu dengan total berat bruto mencapai lebih dari 53 kilogram,
• 3.249 cartridge liquid vape yang diduga mengandung narkotika,
• 9.112 butir pil ekstasi berbagai warna,
• 35 bungkus narkotika jenis “happy water”,
• Satu unit mobil Toyota Avanza,
Tiga unit ponsel berbagai merek.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa para tersangka berperan sebagai kurir yang menjemput barang dari wilayah Tanjung Leidong atas perintah seseorang berinisial X (dalam penyelidikan), untuk kemudian diserahkan kepada pihak lain di Kota Lubuk Pakam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lainnya. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi tinggi sebagai bentuk nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan lintas negara.
Langkah cepat, kerja terukur, dan sinergi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Deli Serdang patut diapresiasi. Upaya ini tidak hanya menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara.
Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu aktor intelektual di balik peredaran narkotika tersebut. (Tim/Kasat)