Polres Batu Bara Gerebek Dua Lokasi Peredaran Narkoba, Dua Nelayan
Dugaan Perbuatan Asusila Oknum Polisi, Kombes Ferry Tegaskan Tidak Terbukti
Kasatnews.id, Medan- Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SIK menegaskan dugaan perbuatan asusila (pelecehan seksual) yang ditudingkan oleh seorang wanita tersangka pencurian di Club Gym terhadap tiga oknum personel Polrestabes Medan Unit Resmob tidak terbukti.
Salah seorang personel yang kini sedang menjalani penempatan khusus (Patsus) di Dit Tahti Polda Sumut karena melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan tersangka wanita tanpa didampingi personel Unit PPA atau Polisi Wanita (Polwan).
“Dari hasil pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut, keterangan dua orang saksi yang berada di ruangan yang sama tidak melihat atau mendengar adanya perbuatan asusila pada malam itu. Selain itu juga tidak ada bukti lainnya seperti rekaman CCTV . Jadi dugaan perbuatan asusila tidak benar,” tegas Kombes Ferry saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/4/20026).
Sebelumnya diberitakan, petugas kebersihan (cleaning service) di salah satu klub kebugaran (Club Gym) dibekuk Satreskrim Polrestabes Medan karena kedapatan mencuri uang milik member (pelanggan). Modus tersangka IAS (22) yang kini sedang menjalani masa persidangan di PN Medan meminjam kunci master (master key) loker khusus wanita kepada resepsionis.
“Aksi pelaku, IAS terbongkar setelah para member sering kehilangan uang di dalam loker khusus wanita. Member kemudian berupaya untuk menjebak pelaku dengan cara mendokumentasikan (foto) uang miliknya sebesar Rp 600 ribu di dalam loker pada, Jumat 2 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB sebelum melaksanakan latihan. Setelah 1 jam melaksanakan latihan sekira pukul 15.00 WIB salah seorang member kembali lagi ke loker dan mendapati uang tersebut telah hilang, kemudian mendokumentasikan kondisi loker,”ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis didampingi, Kasi Propam Kompol Raymond Hutagalung dan Kasi Humas, AKP Nover Gultom pada wartawan, Sabtu (25/4) di Mapolrestabes Medan.
Loker, sambung Kasat Reskrim, hanya bisa dibuka dengan 2 (dua) kunci yaitu kunci yang di pegang oleh member dan master key yang di simpan di resepsionis gym. Berdasarkan keterangan tersangka, jumlah korban pencurian mencapai 10 (sepuluh) orang dengan total kerugian mencapai Rp 16 juta.
Tersangka IAS (22), kata Kasat, diketahui sudah setahun bekerja di pusat kebugaran tersebut. Aksi pencurian tersebut, sambung Kasat, berlangsung sekitar Oktober sampai Desember 2025. “Untuk motifnya ekonomi dan gaya hidup. Pencurian yang dilakukan pelaku berlangsung sejak Oktober sampai Desember 2025 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 15 sampai Rp 16 juta,”ungkap Kasat.
Dalam perkembangan penyidikan di Mapolrestabes Medan, tersangka IAS (22) mengaku mengalami perbuatan asusila oleh oknum penyidik Resmob. Namun, belakangan tuduhan itu tidak bisa dibuktikan.
Sementara salah seorang pengelolah pusat kebugaran, Andri menambahkan, terungkapnya kasus pencurian uang milik member ini, bermula adanya laporan dari beberapa member yang sering kehilangan uang. Puncaknya saat salah seorang member kami menangkap tangan pelaku, IAS (22) saat mencuri uang di loker salah satu member.
“Saat tertangkap tangan kita langsung interogasi dan buat surat pernyataan bahwa dia memang melakukan perbuatan tersebut. Pelaku juga mengakui pernah mencuri uang para member lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 16 juta,”urai Andri. (MRH/R)