INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
LHP BPK Temukan PAD 2024 Anjlok, Bapenda Cairkan Insentif Pajak 540 Juta, Loh?
Kasatnews.id, Batu Bara – Berdasarkan input data SP2D Bapenda 2024, SIKD DJKP Kemenkeu 2024, LHP BPK Bapenda pada tahun anggaran 2024 menunjuk kan Realisasi PAD Kabupaten Batu Bara 2024 secara keseluruhan mencapai Rp186,07 miliar (91,97%). Namun audit BPK justru banyak menemukan data pajak daerah tidak dapat diyakini kewajarannya, termasuk piutang PBB-P2 Rp42,66 miliar yang tidak dapat ditelusuri dan setoran tanpa identitas wajib pajak.
Sementara Data SIKD Kementerian Keuangan menunjukkan hingga April 2024 capaian pajak baru 21,22% dan PAD 28,90% sehingga dugaan penyimpangan secara sistematis menggrogoti keuangan daerah terlihat nyata terhadap pembayaran insentif pajak kepada KDH/WKDH.
Di tengah kondisi itu, Pemkab Batu Bara melalui SP2D Bapenda tetap mencairkan insentif pemungutan pajak Rp540,5 juta sejak Mei 2024 untuk KDH/WKDH padahal saat itu dijabat oleh Pj Bupati, sehingga PP No.69 tahun 2010 tentang pemberian insentif pajak daerah menjadi Ambigu.
Lebih parah lagi, Bapenda diduga tabrak aturan yang mensyaratkan pemberian insentif pajak kepada KDH/WKDH dalam hal ini diberikan kepada Pj Bupati yang seharusnya melalui pencapaian target setelah target pajak tercapai surplus 100%. Namun berbeda hasil laporan pencapaian yang terlihat pada table SIKD DJKP Kemenkeu Ta 2024 yang menunjukkan hasil pendapatan PAD Batu Bara terlihat rendah.
Fakta ini menimbulkan kontradiksi serius,
data pajak dipertanyakan, namun insentif tetap dibayarkan. Ini memunculkan persepsi cacat administrasi berdampak pada kebocoran keuangan daerah.
Alih-alih Plt Bapenda Dr Mei Linda Suryati Lubis S.Stp,. M.Ap yang diketahui sampai hari ini rangkap jabatan sebagai BKAD menjawab konfirmasi salah seorang wartawan dengan alasan “tidak ada temuan BPK” hingga mengakui bahwa pemberian insentif pajak kepada KDH/WKDH dalam hal ini Pj Bupati sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, Namun Plt Bapenda Mei Linda Suryati tidak memberikan penjelasan atas peraturan dan perundang-undangan yang dimaksud.
Sementara hasil LHP BPK Ta. 2024 tentang pencapaian PAD yang dinilai kewajaran tidak cukup kuat , karena hasil audit justru menyebut basis data pajak bermasalah dan tidak diyakini kebenaran nya hingga terindikasi bermasalah.
Kasus ini diduga mengarah pada satu kesimpulan, angka laporan PAD pada LHP BPK T.A 2024 secara keseluruhan terlihat tinggi, tetapi kualitas dan akuntabilitasnya dipertanyakan. hingga kebenaran nya diragukan.
Belum lagi soal temuan oleh LHP BPK Ta. 2023 atas kasus kelebihan bayar insentif retribusi sebesar rp. 815.730.598,96. Anehnya, Bapenda malah kembali membayar atas kekurangan insentif retribusi sebesar rp.186.500.000 pada Ta. 2024?
Kembali publik dikejutkan atas pernyataan Plt Bapenda Dr Mei Linda Suryati Lubis S.Stp,. M.Ap (2/4/2025) atas pernyataan resmi nya yang dirilis Diskominfo dinilai cukup kontroversi ditengah masyarakat Batu Bara yang menyatakan bahwa penyampaian hasil Rapat Paripurna DPRD tentang LKPj Ta. 2025 mendapati Silpa 74 Milyar sebagai instrumen pengendalian defisit dan menjaga stabilitas fiskal?
Untuk itu, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian tidak ada lagi keraguan agar mengevaluasi dan mencopot Plt Bapenda sebagai akar masalah keuangan di Batu Bara.
Sebagaimana saat ini, Masyarakat Batu Bara dihadapkan Ketidakpastian pertumbuhan fiskal, dan mendesak APH agar memanggil dan memeriksa Plt Ka. Bapenda yang diduga menjadi sumber masalah terhadap Pendapatan dan Belanja yang tidak sehat, terlebih adanya indikasi kuat Fraud atas pembayaran insentif pajak KDH/WKDH yang diberikan kepada Pj Bupati Batu Bara pada tahun 2024 dimana saat itu Pj dijabat oleh 2 orang selama tahun 2024.
(Tim/Kasat)