INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
Skandal Pajak Batu Bara: SPPT Ratusan Juta Dicetak, Data Amburadul, Piutang Rp42,6 Miliar Tak Terlacak
Kasatnews.id | Batu Bara – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara kembali diguncang. Pengadaan blanko SPPT PBB-P2 Tahun Anggaran 2024 senilai ratusan juta rupiah diduga sarat kejanggalan, di tengah kondisi data pajak yang justru tidak valid. (6/4/2026).
Dokumen SP2D menunjukkan dua kali pengadaan: Rp157,6 juta pada Februari dan Rp78,8 juta pada Desember 2024 untuk 80.000 lembar. Pola ini memicu dugaan pemecahan paket guna menghindari tender, yang berpotensi melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ironisnya, pengadaan tetap digencarkan saat basis data Nomor Objek Pajak (NOP) justru bermasalah. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengungkap piutang PBB-P2 mencapai Rp42,6 miliar tidak dapat dirinci, tidak bisa ditelusuri, dan diragukan kewajarannya.
Tak hanya itu, pencatatan denda pajak yang digabung dengan pokok pajak memperkeruh laporan keuangan. Praktik ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Situasi ini mengindikasikan lemahnya pengendalian internal dan potensi pelanggaran serius dalam tata kelola pajak daerah. Di satu sisi, data pajak tak jelas. Di sisi lain, anggaran tetap digelontorkan.
Redaksi Kasatnews.id telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Plt Kepala Bapenda Batu Bara (6/4/2026), meminta penjelasan dan dokumen pendukung. Jika tidak ada klarifikasi transparan, langkah hukum dan pelaporan ke lembaga pengawas hingga aparat penegak hukum akan ditempuh.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan keuangan daerah. Di tengah tuntutan peningkatan PAD, praktik yang tidak transparan justru membuka dugaan pemborosan hingga potensi penyimpangan anggaran.
(Tim/Kasat)