Kasat News Kasat News

Breaking News

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi Ketua

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Putusan MK Diuji di Lapangan: Kasus Pojok Baca Batu Bara Disorot, Apakah Audit Inspektorat Jadi Dasar?
Batu Bara

Putusan MK Diuji di Lapangan: Kasus Pojok Baca Batu Bara Disorot, Apakah Audit Inspektorat Jadi Dasar?

by kasatnews April 7, 2026 0 Comment

Kasatnews.id,  Batu Bara – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kerugian negara hanya dapat ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini diuji dalam praktik di daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 kembali menjadi sorotan publik. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa kerugian keuangan negara hanya dapat ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sorotan mengarah pada penanganan dugaan penyimpangan program Pojok Baca di 141 desa di Kabupaten Batu Bara, dengan alokasi sekitar Rp15 juta per desa. Kasus ini sebelumnya telah diperiksa oleh Polres Batu Bara.

Namun, yang menjadi perhatian publik adalah penggunaan audit Inspektorat sebagai dasar penanganan, bukan audit BPK yang bersifat konstitusional dalam menetapkan kerugian negara.

Lebih jauh, muncul informasi bahwa pihak terkait disebut telah mengembalikan sejumlah uang ke kas daerah. Sayangnya, hingga kini tidak jelas bagaimana proses pengembalian tersebut dilakukan,
apakah pengembalian menghapus unsur pidana, serta bagaimana tindak lanjut hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sejumlah Pengamat Batu Bara menilai penanganan kasus penyimpangan anggaran desa terkait pengadaan Pojok Baca di Polres Batu Bara menuai pertanyaan, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Di satu sisi, ada dugaan penyimpangan anggaran publik, namun di sisi lain penyelesaian terkesan berhenti pada pengembalian administratif.

Padahal dalam prinsip hukum, Pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus pidana dan penetapan kerugian negara seharusnya merujuk pada audit BPK, sesuai putusan MK.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius, apakah penanganan kasus dilakukan secara tuntas, atau justru berhenti di tengah jalan?

Jika tidak dijelaskan secara transparan, penanganan seperti ini dikhawatirkan menciptakan dua risiko sekaligus, pertama- Potensi kriminalisasi kebijakan jika tanpa dasar audit yang sah dan Kedua – Potensi pembiaran dugaan korupsi jika cukup diselesaikan dengan pengembalian uang?

Kasus Pojok Baca Batu Bara pun menjadi contoh konkret bagaimana ketegasan norma hukum di tingkat pusat masih menghadapi tantangan dalam implementasi di daerah.

Publik kini menunggu kejelasan, apakah perkara ini benar-benar telah selesai secara hukum, atau masih menyisakan persoalan yang belum terungkap?

(Tim/Kasat)

Tags: Audit kerugian negara Inspektorat Kembalikan uang ke Kas Penetapan hukum Pojok Baca desa Polres Batu Bara Putusan MK
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
Kilas Daerah

Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK

Mei 29, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu

Mei 30, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.