INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
Ada Skenario Membatasi Pihak Tertentu, FKPPN Desak Kejatisu Usut Aktor Kasus Penjualan Asset PTPN 2
Medan, Kasatnews.id – Kasus sengketa penjualan asset milik negara oleh Direktur PTPN 2 melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo masih terus menuai kritik dan perhatian sejumlah tokoh publik. Publik masih melihat adanya skenario penyelesaian dengan membatasi pihak tertentu yang dikenai sanksi pidana.
“Padahal publik sudah bersuara dan menyerukan agar kasus ini dikejar sampai ke pucuk jangan hanya dahan dahannya saja. Tokoh publik yang serius mempertanyakan kelanjutan perkara tersebut yakni Drs HN Serta Ginting.
Serta Ginting merupakan tokoh perkebunan PTPN yang juga pendiri Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) dan juga ketua umum pertama Federasi SPBUN PTPN. Serta Ginting yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) merasa terpanggil dan sekaligus kecewa dengan kondisi PTPN saat ini.
Apalagi, lanjut Serta Ginting, dengan diadilinya terdakwa Irwan Pegangin-angin dengan dakwaan merugikan negara atas penjualan asset negara yakni lahan PTPN 2 kepada pihak swasta untuk dijadikan perumahan orang kaya. “Saya minta kejaksaan Tinggi Sumut mengusut lebih lanjut siapa aktor pemegang keputusan tertinggi dalam pelepasan dan penjualan Asset di BUMN khususnya PTPN,” tegas Serta Ginting dalam keterangan persnya kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).
Serta Ginting sudah mengikuti sejak awal bergulirnya kasus penjualan asset negara ini kepada pihak swasta dalam bungkus KSO pembangunan perumahan Kawasan Deli Megapolitan atau KDM seluas lebih 8000 hektar.
Dalam sejumlah media bahkan Serta Ginting pernah meminta agar rencana KSO ini dibatalkan karena berpotensi merugikan PTPN dan lepasnya asset berharga.
Maka dari itu, Serta Ginting kembali menyampaikan kasus penjualan asset negara di tubuh PTPN tersebut harus benar-benar diungkap secara terang benderang, mengingat jumlah kerugiannya cukup fantastis. “Saya kira dengan jumlah kerugian negara begitu besar dan asset yang jadi objek perkara juga sangat luas. Yakni lebih dari 8.000 hektar maka saya mendorong agar pihak KPK juga ikut dalam pengembangan kasus ini agar dapat terus diungkap siapa aktor pemberi izin pelepasan yang memiliki otoritas penuh,” tegas Serta Ginting penuh harap sembari menambahkan bukan tidak mungkin dalam kasus ini juga melibatkan pejabat di tingkat kementerian terkait.
Diketahui bersama saat ini persidangan dengan terdakwa mantan direktur utama PTPN 2 dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo serta pejabat BPN masih terus berjalan, semoga fakta fakta persidangan bisa membuka tabir permainan kotor dalam kedok Kerjasama Operasional tersebut.(R/jam)