Kasat News Kasat News

Breaking News

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM : E-KTP Tidak

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Dakwaan Janggal, Tim Pengacara PJ Ajukan Eksepsi Sidang di PN Salatiga, Kasus Pidana Pembelian Pertalite 300 Ribu
Kriminal

Dakwaan Janggal, Tim Pengacara PJ Ajukan Eksepsi Sidang di PN Salatiga, Kasus Pidana Pembelian Pertalite 300 Ribu

by kasatnews Oktober 3, 2023 0 Comment

Kasatnews.id , Salatiga – Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 12.05, setelah sempat di tunda, melibatkan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke-3, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H, M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani S.H., M.H. dan Hakim Anggota Rodesman Aryanto S.H. bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 2 Oktober 2023.

Agenda sidang pembacaan ‘Eksepsi’/ keberatan yang di ajukan oleh Terdakwa Pj, atas surat dakwaan yang dinilai penuh kejanggalan kemudian di bacakan langsung oleh tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia yang di wakili oleh Pengacara Ady Putra Cesario S.H, M.H.

Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 5 Oktober 2023 dengan agenda jawaban atau sanggahan dari JPU.

Dalam keterangannya didepan beberapa awak media kuasa hukum Terdakwa PJ menyampaikan.

“Bahwa sidang hari ini sidang pembacaan eksepsi dan atau keberatan atas dakwaan yang menurut kami penuh dengan kejanggalan. Baru kali ini kami mendapati surat dakwaan yang seperti ini,” katanya.

Dalam surat dakwaan tersebut disebutkan terkait tindak pidana yaitu yang menyuruh yang melakukan yang ikut melakukan dan turut serta melakukan. Jadi menurut surat dakwaan sendiri mestinya lengkap, tapi kami meyakini dalam surat dakwaan tersebut tidak mengurai secara lengkap siapa saja pelaku pelaku tindak pidana di maksud. Ujarnya.

“Kemudian surat dakwaan yang di terima Terdakwa PJ dan atau klien kami, menurut kami juga jauh dengan fakta, yaitu menyangkut kronologi yang di sampaikan saksi pelapor dalam surat dakwaan, kemudian terkait fakta penangkapan apakah pada saat penangkapan klien kami benar – benar melakukan tindak pidana, ” bebernya.

“Lanjut Cesario sapaan akrabnya, bahwa dalam penangkapan itu harus dibuktikan bahwa klien kami melakukan perbuatan pidana seperti dalam surat dakwaan, apakah klien kami telah dan atau sedang melakukan perbuatan pidana pada saat OTT, itu harus dilihat secara terang lebih terang dari yang paling terang. Artinya ketika seseorang di katakan melakukan tindak pidana, bukti – buktinya harus lebih terang dari cahaya apapun, ” Paparnya .

Tak lupa Cesario yang mewakili Tim juga menyampaikan tetap akan mengawal kasus ini sampai dengan putusan pengadilan dengan harapan Terdakwa PJ dapat diputus bebas,”pungkasnya.

Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga beberapa Lembaga LSM dan Media yang selalu mengawal kasus ini.

Dari awal Ketua LP2KP Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua LSM KANNI Semarang memberikan stactment singkat.

Sehubungan kasus ini, kami dan beberapa lembaga dan Media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng, Jatim, Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dan juga daerah daerah lain, akan terus mengawal jalannya sidang perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara PJ sampai dengan adanya putusan seadil adilnya,” kata makmun bersama beberapa ketua dari lembaga lain.

(Tim/media)

Tags: Eksepsi Kasus minyak PN Salatiga
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
In Case You Missed
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.