Kasat News Kasat News

Breaking News

Modus Minta Diantar, Polsek Medan Tuntungan Ringkus Terduga Pelaku Curi

Polisi Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Jalan Brigjen Katamso Gang

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Spesialis Curi Steling Alumunium di Jalan Titi Pahlawan Petisah
Kriminal

Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Spesialis Curi Steling Alumunium di Jalan Titi Pahlawan Petisah

by kasatnews Januari 23, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian spesialis Steling Alumunium (rayap besi) di Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Petisah, pada Kamis (22/1/2026).

Pelaku tersebut bernama Harry Gusrizal (33), warga Dusun V, Kelurahan Martebing Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, SH, menjelaskan pada hari Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Baru menindaklanjuti laporan dan keresahan warga terkait adanya aktivitas maling-maling besi ( rayap besi ) di sekitaran Jalan Sei Belutu.

Setibanya di lokasi, tim melakukan pemantauan dan melihat 1 orang mencurigakan sedang melakuksn tindak pidana sedang beraksi membongkar steling aluminium di pinggir jalan tepatnya di SPPG di Jalan Titi Papan

Tim langsung melakukan penangkapsn ( penyergapan ) dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku yg sedang melakukan Tindak pidana dgn cara melakukan Pembongkaran / pengerusakan saat di amankan.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa obeng kecil yang digunakan untuk membongkar steling, serta serangkaian aluminium besi yang ia sudah bongkar,” ujar Iptu Poltak, Jumat (23/1/2026).

Lebih lanjut, ia menuturkan setelah diinterogasi di lapangan tersangka mengakui perbuatannya telah membongkar aluminium steling tersebut.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan ia ingin menjual aluminium tersebut dan hasil nya di gunakan untuk berpoya poya,” tuturnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal memboyong pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mako Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (MRH)

Tags: Di tangkap. Jalan titi pahlawan petisah Polsek Medan Baru Spesial pencuri steling
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Modus Minta Diantar, Polsek Medan Tuntungan Ringkus

Oktober 16, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Jalan

Oktober 16, 2026
Nasional

KSPSI 1973 Dukung Kapolri Berantas Narkoba, Serta

Oktober 15, 2026
Nasional

Golkar Didesak Pecat Doli Kurnia Tandjung, Sahlul

Oktober 14, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Modus Minta Diantar, Polsek Medan

Oktober 16, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Seorang Pengedar Sabu

Oktober 16, 2026
Nasional

KSPSI 1973 Dukung Kapolri Berantas

Oktober 15, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.