SiLPA Rp14,8 Miliar, Utang Rp49,2 Miliar, Ampera Sorot Tata Kelola
Batu Bara Gelap: Anggaran Rp26 Miliar RSUD Batu Bara 2022 Disorot, Dugaan Tumpang Tindih dan Pengelolaan BLUD Dipertanyakan?
Kasatnews.id, Batu Bara – Pengelolaan anggaran RSUD Batu Bara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp26 miliar menuai sorotan tajam publik. Setelah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan terpisah dari Dinas Kesehatan, justru muncul dugaan tumpang tindih anggaran serta indikasi penyimpangan dalam pengadaan obat, alat kesehatan (alkes), hingga pembayaran hak tenaga medis.
Berdasarkan informasi yang beredar serta mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan adanya indikasi belanja yang beririsan antara anggaran BLUD RSUD dan Dinas Kesehatan PPKB. Jika benar terjadi penganggaran ganda terhadap kegiatan dan objek yang sama, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sejumlah tenaga medis yang enggan disebutkan namanya mengaku pelayanan tidak berjalan optimal. Mereka menyebut adanya persoalan ketersediaan obat dan alkes, bahkan hak pembayaran yang tidak diterima sebagaimana mestinya.
” Coba cek pengadaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), kemudian diam-diam tanyakan sama para dokter yang tidak menerima insentif dari iuran dana BPJS, pasti kalian tahu lah apa yang terjadi di RSUD Batu Bara ini.” Ujar salah seorang dokter yang tidak mau disebutkan nama nya
Sementara anggaran rehabilitas bangunan yang seharusnya megah dengan anggaran rehab besar masih terlihat kondisi bangunan kupak-kapik, dari mulai plafon asbes hingga lantai, Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, ke mana realisasi anggaran yang telah digelontorkan?
Sebagai BLUD, RSUD memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan. Namun fleksibilitas tersebut tetap wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan, termasuk aturan pengadaan barang/jasa dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Jika terdapat penyalahgunaan wewenang atau kerugian daerah, maka dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Ketika di konfirmasi guna meminta penjelasan terkait pengelolaan anggaran BLUD T. A 2022, Dirut RSUD dr Wahyu Guruh Nugraha tidak membuka akses telepon hingga melakukan pemblokiran terhadap media ini. Senin (23/2/2026)
Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata. Audit investigatif menyeluruh dinilai mendesak dilakukan, termasuk memeriksa Direktur RSUD Batu Bara dr. Wahyu Guruh Nugraha, pejabat pembuat komitmen, bendahara BLUD, serta rekanan pengadaan.
Bupati Batu Bara selaku pembina BLUD juga diminta mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran serius, termasuk evaluasi jabatan dan penonaktifan sementara demi menjaga integritas pelayanan kesehatan masyarakat.
Kasus ini menjadi ujian transparansi tata kelola keuangan daerah. Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya persoalan administrasi, melainkan potensi kejahatan terhadap hak masyarakat atas layanan kesehatan yang layak.
Publik menunggu, apakah akan ada penegakan hukum, atau sekadar menjadi catatan tanpa tindak lanjut?
(Tim/Kasat)