


Oknum Kades Jaba Diduga Diperiksa Polisi
Kasatnews.id, Deli Serdang- Ketua LSM Layar Hukum dan Keadilan (LHK), Berthon Siregar, ST, SH, pada September 2023 melaporkan oknumKepala Desa Jaba, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang ke Polresta Deli Serdang terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun 2016 hingga 2020.
Hampir setahun lamanya, LSM LHK menanti kelanjutan kasus tersebut, namun tidak juga menemui kejelasan.
Kepada awak media, Ketua LSM LHK, Berthon Siregar mengungkapkan dugaan penyelewengan tersebut pada Selasa (18/6/2024).”Diduga surat panggilan dari Kejaksaan cabang Pancur Batu sudah terbit, sehingga Polresta Deliserdang tidak lagi menangani laporan tersebut, karena sudah lebih dulu ditangani oleh Kejaksaan Cabang Pancurbatu,” ucap Berthon.
“Nah, sekarang LSM LHK akan mempertanyakan penanganan lanjutann ke Kejaksaan Cabamg Pancur Batu dalam waktu dekat ini, ” tegasnya.
Diterangkannya, adapun dugaan taksiran kerugian negara akibat dugaan penyelewengan tersebut mulai tahun 2016 sampai 2020 sekitar 500 juta lebih.
“Penyelewengan dana desa Jaba itu adalah pada kegiatan rabat beton tidak sesuai volume dengan bestek, dan kegiatan lain yang diduga fiktif,” sebutnya.
Selanjutnya, awak media mengonfirmasi langsung ke Kantor Desa Baja Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (19/6/2024) siang.Saat berada di Kantor Desa Baja tersebut, awak media bertemu dengan pegawai atau anggota di Kantor Desa tersebut. Kemudian salah seorang pegawai mengatakan Kepala Desa sedang rapat di Kantor Kecamatan Namorambe.
“Bapak lagi di kantor kecamatan. Langsung jumpa aja sama Bapak, kami nggak bisa kasi nomor hp nya,” kata pegawai itu.
Ironisnya, awak media mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan saat minta izin mengambil foto Kantor Desa Baja tersebut untuk pemberitaan, tapi pegawai itu melarang.”Jangan di foto, mana kartu identitas wartawan Bang, biar kami foto juga,” tutupnya.(MrH)