Kasat News Kasat News

Breaking News

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM : E-KTP Tidak

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Kerangkeng Manusia, Kapolda Sumut: Butuh 20 Hari Kerja Untuk Menetapkan 8 Tersangka
Kilas Daerah

Kerangkeng Manusia, Kapolda Sumut: Butuh 20 Hari Kerja Untuk Menetapkan 8 Tersangka

by kasatnews April 9, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , MEDAN- Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengundang Komnas Ham, LPSK dan Kompolnas dalam penanganan perkara kerangkeng milik Bupati langkat Non aktif Terbit Rencana Paranginangin, Jumat (8/4/2022)

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro dukungan penegakan HAM Gatot Ristanto S.H., M.M, sekretaris Kompolnas Dr. Benny Jozua Mamoto.SH.,M.si, wakil ketua LPSK
Edwin partogi

Sementara itu hadir juga Kajati Sumut Idianto, wakapolda Brigjen Dadang Hartanto, Dirnarkoba Kombes Wisnu, Dirkrimum Kombes Tatan,
Aspidum Kejatisu dan Ahli hukum pidana Dr. Alpi sahari

Dalam kegiatan itu Tim Penyidik Polda Sumut memaparkan perkembangan penanganan
Paparan dan penjelasan terkait perkembangan hasil penyidikan temuan kereng / kerangkeng beserta penjelasan terkait keterlibatan anggota Polri oleh Propam Polda Sumut dan Diskusi tanya jawab

Tim penyidik juga menjelaskan dalam perkara tersebut telah ditetapkan 9 orang tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka, kemudian terhadap 1 orang tersangka TRP ditahan dalam kasus korupsi di KPK (Jakarta)

Pada kesempatan doorstop dengan media Panca menerangkan keterlibatan para tersangka dan diduga kuat turut serta menganiaya tiga tahanan kerangkeng hingga meregang nyawa.

“Terhitung sejak tadi malam delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang, setelah gelar perkara kepada delapan tersangka dilakukan penahanan,” kata Kapolda Sumut

Di lokasi juga terlihat delapan tersangka mengenakan baju tahanan berwarna merah.

Anak Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin terlihat mengenakan celana pendek berwarna cokelat.

Kedua tangannya pun nampak menggunakan Borgol terikat

Panca menuturkan Polda Sumut memiliki waktu 20 hari menyelesaikan perkara ini.

Jika dalam tempo tersebut penyidikan selesai maka mereka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Penahanan di rutan Polda Sumut selama 20 hari kedepan. Ini artinya waktu sudah mulai berjalan karena argo kita harus menyelesaikan tepat waktu meskipun masih ada mungkin hal-hal lain yang belum kita temukan.” Pungkas Panca

(As)

Tags: 8 tersangka HAM. Kajatisu. Kapoldasu . Kerangkeng.
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
In Case You Missed
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.