INALUM dan Pemkab Humbang Hasundutan Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Karhutla
Menguak Kandidat Capres Yang Memiliki Segudang Kelemahan
Kasatnews.id , Jakarta – Jika kita menelaah sejauh mana pengertian yang dipahami masyarakat terhadap pencalonan seorang capres. Maka sesungguhnya persyaratan untuk menjadi seorang capres amatlah sederhana, bahwa berdasarkan syarat formalnya seorang capres harus bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. Namun, apakah sesederhana itu untuk menjadi Presiden di negeri yang luar biasa ini. Sebab tidak ada kata bodoh dan malas sebagai syarat lanjutan sehingga merintangi seseorang untuk duduk menjabat sebagai Presiden.
Apalagi kompetensi seorang capres tersebut akan diuji sejauh mana dirinya akan membawa arah perubahan terhadap bangsa dan negara ini. Walau terdapat forum debat capres yang diselenggarakan KPU yang berdasarkan pengalaman berdemokrasi sebelumnya, termasuk hasil jajak pendapat lembaga survei, bahwa penampilan kontestan dalam debat, punya dampak pada elektabilitas capres yang mungkinkan masyarakat menilai sekaligus menentukan pilihannya. Debat capres-cawapres diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, sedangkan lebih spesifiknya dijelaskan dalam keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 yang berisi tentang petunjuk teknis fasilitas metode kampanye penyelenggaraan Pemilu.
Pemberitaan KOMPAS.com tertanggal 16/5/14 menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon presiden dan calon wakil presiden untuk mendaftar ke KPU. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah dukungan parpol maupun jumlah kursi di DPR dengan kriteria tertentu. Maksudnya, seorang capres dan cawapres harus memenuhi dukungan parpol atau gabungan parpol yang memperoleh minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah pada pileg sebelumnya, serta sejumlah berkas administrasi sebagai syarat mutlak sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik kala itu dalam sosialisasi pencalonan capres-cawapres di Gedung KPU, Jakarta Pusat, pada Jumat (16/5/2014).
Artinya, kebodohan, sifat malas serta latar belakang kejahatan seseorang sepanjang tidak dicabut hak politiknya masih bisa mencalonkan diri sekalipun hal itu berdampak signifikan terhadap maju mundurnya keadaan bangsa dan negara ini. Bahkan UUD45 dan aturan hukum lain tidak begitu memperdulikan kondisi seorang kandidat kecuali hanya bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, tidak pernah berkhianat kepada negara atau persoalan legalitas kewarganegaraannya, sehingga faktor penting lainnya justru dibiarkan menganga untuk secara mudah diduduki oleh para kandidat siapapun dan oleh golongan manapun sepanjang keterpilihan mereka yang didasari pada jumlah elektoral yang dikuasai agar memilih dirinya untuk selanjutnya memuluskan langkah orang tersebut duduk sebagai pemimpin tertinggi negeri yang besar serta kaya raya ini.
Bayangkan saja, betapa kasus pencurian begitu tinggi di Indonesia, khususnya raibnya sepeda motor meski berada dihalaman rumah atau lokasi parkir yang dirasakan aman terhadap aksi pencurian. Namun faktanya, Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 23.308 kasus pencurian di Indonesia pada 2021. Jumlah tersebut turun 2,8% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 23.984 kasus. Belum lagi informasi kejahatan sebagaimana disebutkan bahwa Polri mencatat, 276.507 kejahatan terjadi di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 7,3% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 257.743 perkara. Artikel ini berdasarkan sumber informasi dari Dataindonesia.id tertanggal 3/1/23 kemarin.
Angka kejahatan diatas mengkonfirmasi bahwa, tidakkah menjaga negara ini jauh lebih penting dari pada sekedar mengamankan sepeda motor rakyat yang sekiranya diukur nilainya tidak sebanding dengan kekayaan Indonesia saat ini. Atau pemerintah dan legislatif mengambil pengertian terbalik bahwa mengamankan jarum pentul jauh lebih urgensi bila dibandingkan mengamankan Freeport, Blok Masela, Antam, infrastruktur yang telah terbangun, atau sumber-sumber kekayaan lain yang dimiliki negara ini berikut aset-aset BUMN dimana bangsa dan segenap rakyat menggantungkan hajat hidupnya sebagaimana amanat UUD45 yang kita pahami bersama. Betapa rendahnya penguasaan keamanan sebuah negara jika hanya beranggapan bahwa sabotase dapat terjadi hanya dari gangguan keamanannya saja.
Pengkhianatan sering terjadi justru setelah seseorang menduduki jabatan dalam sebuah kepemerintahan. Hal itu semakin sulit dituntaskan, oleh karena banyak pihak yang secara internal menjadi pendukung pengkhianatan serta pemberontakan yang dimunculkan pasca seseorang berkuasa. Jika tragedi turunnya Soeharto dari tampuk kekuasaan oleh karena krisis moneter serta KKN yang menyebabkan begitu lamanya beliau berkuasa sejak 1966 hingga 1998. Namun tragedi diturunkannya KH. Abdurrahman Wahid atau Gusdur tentu menjadi gambaran yang berbeda dan sekaligus mencoreng kredibilitas konstitusi kita, dimana saat itu segenap warga bangsa lebih memilih posisi diam dibalik kasak kusuk Amin Rais yang kala itu menjabat Ketua MPR, yang mana dirinya menyatakan telah menyesal memilih Gusdur sebagai Presiden, namun pada akhirnya Gusdur pun dimakzulkan pada tanggal 23 juli 2021 waktu itu.
Mudahnya masyarakat terombang-ambing bukan merupakan perkara baru dinegeri ini, beberapa pemilu dan pilkada pun acapkali memunculkan kepala daerah yang minim kualitas bahkan minim pengetahuan akan wawasan kebangsaan dan kedudukan netralitas negara dalam berbagai kesempatan ditengah penerapan otonomi daerah yang mereka pangku hingga saat ini. Dilepasnya sebagian kewenangan pusat seolah-olah menjadikan mereka dapat berlaku bebas dan sewenang-wenang tanpa memperdulikan proses integrasi pada aturan pusat sehingga pengelolaan negara cenderung compang-camping dan semakin tak berketentuan manakala pemimpin daerah justru disetir oleh para bohir politiknya untuk mengendalikan mereka secara leluasa pula. Inilah fakta kekhawatiran masyarakat, jika kandidat capres 2024 yang akan datang justru datang dari segudang kelemahan sebagaimana judul tulisan ini.
Penulis : Andi Salim
Editor : Khairil Aswat