Kasat News Kasat News

Breaking News

INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu

Di Tengah Defisit dan SILPA Besar, Pengadaan iPad Pro Rp28

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Buntut Pengungkapan Data TPPU Agregat 349 T, DPR vs Pemerintah, Rakyat Tunggu Realisasi RUU Perampasan Aset TPPU.!
Politik

Buntut Pengungkapan Data TPPU Agregat 349 T, DPR vs Pemerintah, Rakyat Tunggu Realisasi RUU Perampasan Aset TPPU.!

by kasatnews April 3, 2023 0 Comment

Kasatnews.id , Jakarta – Pernyataan Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antar Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK tentang dugaan pencucian uang. Angka agregat 349T dengan 300 surat menepis anggapan liar pihak DPR RI, perbedaan tersebut di ungkap Wamenkeu dengan cara memilah data sebagaimana yang disampaikan Wamenkeu kepada DPR RI saat mengikuti RDPU pengungkapan data TPPU Agregat 349 T.

” Sekarang tinggal penegakan hukum nya saja.” Ungkap Suahasil Nazara

Suahasil Nazara menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tetap akan berkomitmen mengelola keuangan negara secara amanah, dapat dipercaya, dan akan terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja.katanya

Sementara Menkopolhukam Mahfud MD dalam sikap nya menyampaikan keinginan dalam usulan RUU perampasan aset TPPU.

” Saya usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong Pak Bambang Pacul untuk segera menguji undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil langkah lebih konkrit dalam penyelamatan keuangan negara dari hasil korupsi serta tolong juga pembatasan uang kartal didukung,” ujar Mahfud saat rapat di Komisi III.

Disisis lain, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset ini disepakati sebagai RUU inisiatif Pemerintah. Maknanya yang harus menyiapkan naskah akademik dan draft RUU-nya adalah Pemerintah.

Posisi DPR menunggu dan kemudian nantinya kalo sudah disampaikan kepada DPR kedua dokumen tersebut, maka DPR yang bikin DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Ujar Arsul Sani

RUU perampasan aset TPPU ini bisa dibahas atau tidak manakala posisi DPR itu menunggu Pemerintah, dan karenanya tidak betul kalau dikatakan DPR menolak RUU ini. Tandas Arsul Sani

Kemudian wakil ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi menimpali hal yang sama bahwa RUU Perampasan Aset itu merupakan RUU usul inisiatif Pemerintah sebagaimana yang disepakati dalam Prolegnas 2023.

“Jadi kita tidak tahu sejauh mana di pemerintah yang sekarang, pemerintah juga belum menyerahkan drafnya. Ya memang harus ditanya kepada pemerintah keseriusannya, kalau begini yang menjadi bahan sasaran itu DPR, seolah-olah DPR tidak mau membahas RUU Perampasan Aset padahal RUU Perampasan Aset itu juga masuk Prolegnas Prioritas 2023 dan menjadi usul inisiatif Pemerintah.

Maka silahkan saja pemerintah berkirim surat kepada DPR, nanti DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan Pansus, Komisi, ataupun siapa dan fraksi-fraksi akan menyiapkan DIM nya. Selama pemerintah selaku pengusul inisiatifnya tidak mengirimkan naskah RUU nya kita tidak bisa melakukan langkah-langkah lebih lanjut. Paparnya

Berbeda dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul (29/3/2023), saat menyampaikan pendapatnya di ruang rapat paripurna senayan yang menyebut pengesahan RUU harus melalui restu Ketum Parpol menjadi sorotan publik.

Hal itu membuat publik “gerah” akan pernyataan nya, “konstituen adalah lambang kedaulatan negara yang tidak tunduk akan keputusan ketua parpol.”

Maka dari kesimpulan drama gedung Senayan membuat Konstituen DPR RI tidak tinggal diam dalam mendukung suara yang kini di gelorakan oleh Menkopolhukam Mahfud MD untuk segera meloloskan RUU Perampasan Aset TPPU.

Menanggapi hal tersebut Hermansyah Putra Hasibuan selaku Penyuluh Antikorupsi menyampaikan apresiasi atas kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RAT sebagai tersangka.

RAT ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dengan dugaan korupsi jenis Gratifikasi (penerimaan hadiah atau janji) oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023.

” Kami rakyat Indonesia memerintahkan KPK tidak hanya mengungkap perkara dugaan korupsi jenis Gratifikasi terkait Penyelewengan Kewenangan Pajak di Indonesia, namun harus masuk ke tahap pendalaman ke tahap pengungkapan perkara dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang perkara pokoknya adalah dugaan korupsi yang telah diungkap KPK tersebut.

KPK harus mampu mengungkap aliran dana dari perkara dugaan korupsi tersebut mengalir ke pihak-pihak mana saja? Dan disamarkan baik itu ke aset bergerak maupun aset tidak bergerak, serta ke rekening Bank pihak lain, jika ditemukan indikasi tersebut, maka Negara harus merampas kembali aset dari dugaan TPPU tersebut untuk disetorkan ke kas negara agar dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Baiklah, sekarang bukan waktunya untuk mengenang masa lalu. Kembangkan jaringan intelijen, kumpulkan informan yang setia, lawan dan hancurkan bos koruptor. Ungkap aktivis penyuluh anti korupsi KPK Hermansyah P. Hasibuan

(Kasat)

Tags: DPR ri Kemenkeu Menkopolhukam Perampasan aset PPATK RUU TPPU
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis

April 15, 2026
Batu Bara

Di Tengah Defisit dan SILPA Besar, Pengadaan

April 15, 2026
Batu Bara

Service Mobil Direktur RSUD Batu Bara BK

April 14, 2026
Nasional

Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, Edi

April 14, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

INALUM Gelar InJournal Chapter 1,

April 15, 2026
Batu Bara

Di Tengah Defisit dan SILPA

April 15, 2026
Batu Bara

Service Mobil Direktur RSUD Batu

April 14, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.