




Polri Tetapkan Bharada E Tersangka, Akan kah Ada Menyusul Yang Lainnya?
Kasatnews.id , Jakarta – Polri tegaskan tindakan Bharada E tembak Brigadir J bukan bela diri!
Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol
Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan Pers nya.
Ia menjelaskan bahwa Bharada E dijerat
dengan pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56. Bharada E juga akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Andi
juga menjelaskan bahwa Bharada E bukan tindakan bela diri.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan
Bharada E sebagai tersangka” ujar Andi Rian di Mabes Polri,Rabu (3/8/2022).
Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai disini, ini tetap berkembang, sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita
lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan.” ujar Andi.
Sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi. Termasuk ahli mulai dari unsur kimia biologi hingga kedokteran forensik. Polisi
juga melakukan penyitaan alat komunikasi, cctv dan barang bukti di TKPP ditemukan juga berbagai informasi terbaru lainnya yang akan dikembangkan nantinya. Pungkas Andi
(Tim/Kasat)