




Anggota DPR RI Komisi VIII Bukhori Yusuf Pertanyakan Proses Beras di Kubur di Depok?
Kasatnews.id, Jakarta – Ditemukannya beras bansos yang ditimbun (kubur) di Depok mengejutkan masyarakat dan menimbulkan banyak pertanyaan. Diantaranya adalah mengenai pihak yang harus bertanggung jawab.
Anggota Komisi VIll DPR RI, Bukhori Yusuf mengatakan, Rabu (3/8/2022), ” Selama ini Kemensos belum pernah menjelaskan secara transparan kepada Komisi VIlI DPR terkait perlakuan terhadap beras bansos yang tidak layak konsumsi yang ditarik kembali oleh Kemensos.” Ucapnya
“Bagaimana nasib dari bansos beras yang ditarik kembali itu. Apakah dikembalikan kepada pemasok, dijual, atau disimpan ditempat tertentu?” ujarnya.
“Jika benar beras tersebut sengaja ditimbun lantaran diklaim rusak atau tidak layak konsumsi, kami agak ragu dengan keterangan tersebut. Padahal masih ada cara lain supaya beras tersebut tidak terbuang sia-sia, semisal dijual kembali ke pihak lain sebagai campuran pakan ternak. Setidaknya itu bisa lebih bermanfaat dan tidak menimbulkan kecurigaan ” kata Bukhori.
” Dalam hal ini, Kemensos di minta untuk jelaskan soal temuan penimbunan beras di Depok, Jika ditemukan adanya indikasi perbuatan pidana, baik oleh pihak swasta ataupun penyelenggara negara, aparat penegak hukum tidak perlu ragu menyeret mereka untuk mempertanggungjawabkanp perbuatannya di mata hukum.” Pungkas Anggota Komisi VIIl DPR RI Bukhori Yusuf
Hal senada juga pernah di sampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas temuan 1 ton beras di tanam (kubur) di dalam tanah milik warga di lokasi desa Tirta Jaya, Kec. Sukma Jaya, Kota Depok.
” Saya meminta kepada pihak polisi untuk mengusut tuntas atas temuan Bansos/Banpres Sembako yang ditemukan (kubur) di Depok, Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum atau kesalahan Presedur dalam menyalurkan bantuan Presiden tersebut agar di proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku. ” Ucap Gubernur Ridwan Kamil tegas
Namun hingga kini berbagai spekulasi timbul dari pihak yang diduga menjadi persoalan atas temuan beras di kubur tersebut, dari mulai pihak Kemensos, Bulog, vendor PT DNR, dan JNE yang kini masih dalam tahap proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya dan hingga kini belum ada pihak yang menjadi tersangka.
(Tim/Kasat)