




Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kasatnews.id , Jakarta – Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri menetapkan tersangka Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait kasus tewasnya anggotanya Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo kepada awak Media di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
“Tadi pagi gelar perkara timsus telah memutuskan saudara FS ditetapkan sebagai tersangka, sekali lagi kami ulang Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo-red) ditetapkan sebagai tersangka,” ucap kapolri.
Kapolri juga menambahkan pihaknya juga menetapkan tiga tersangka sebelumnya yakni Bharada E, RR dan KM sebagai tersangka pembunuhan penembakan Brigadir J.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa tidak ada fakta dalam tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E, yang ada hanyalah FS sendiri yang menembaki dinding rumah nya dengan alasan itu adalah kejadian tembak menembak Brigadir J dengan Bharada E.
(Tim/Kasat)