Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM : E-KTP Tidak
Tipu Nasabah Bank BNI KCU Tanjung Balai, “MRH” Diamankan Polsek Lima Puluh
Kasatnews.id , Batu Bara – Muhammad Rifki Haranda (20) sebagai sales PT. MKCA (Vendor PT. BNI KCU Tanjung Balai Asahan) warga Dusun II Desa Sumber Padi Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara diduga telah melakukan tindak pidana penipuan
dan penggelapan sebesar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah), milik korban nya Nurliana (61) warga Dusun V, Desa Simpang Dolok, Kec. Datuk Lima Puluh, Kab. Batu Bara.
Singkat cerita terjadinya penipuan /penggelapan tersangka MRH menawarkan jasa untuk mengurus pinjaman kredit Nurliana di Bank BNI KCU Tanjung Balai, kemudian akan melunasi pinjaman di Bank Sumut Cabang Lima Puluh, Kab. Batu Bara.
Sebagai jaminan untuk menunggu waktu pelunasan, tersangka MRH meminta kartu ATM dan nomor Pin ATM korban (Nurliana) dengan alasan untuk mengecek masuk tidaknya dana pelunasan pinjaman kredit di Bank BNI KCU Tanjung Balai.
Dengan memberikan jaminan uang kepada korban sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) Sembari menunggu buka pemblokiran untuk pelunasan sisa hutang di Bank Sumut sebesar Rp. 243.000.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta rupiah).
Kemudian uang tersebut telah ditransfer melalui sistem ke Rekening Bank Sumut milik Nurliana, namun diketahui telah habis diambil MRH hingga sisa saldo sebanyak Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Mendapat tahu bahwa uang nya di ambil tanpa sepengetahuan nya, Nurliana pun melaporkan hal tersebut di Polsek Lima Puluh dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/72/VI/2023/SPKT/Polsek Lima Puluh/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 05 Juni 2023, Polsek Lima puluh mendatangi tersangka agar mengembalikan uang tersebut, Namun tersangka MRH tidak dapat mengembalikan uang korban hingga kemudian personil Polsek Lima Puluh membawanya ke Polsek Lima Puluh guna proses lebih lanjut.
(Kasat)