Sat Narkoba Polres Batu Bara Ciduk BD Pil Ekstasi
Kasatnews.id , Batu Bara – Kembali Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara menciduk seorang pria bernama Ewa Prabowo (28 tahun) warga Komp. PT. EMHA Kebun Lk. VII Desa Sipare – Pare, Kec. Sei Suka, Kab. Batu Bara pada hari Jum’at (16/5/2025) sekira pukul 00.30 WIB lantaran memiliki dan menguasai Narkotika jenis pil ekstasi.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada seorang laki – laki sedang yang Memiliki / menyimpan Narkotika jenis Pil MDMA / Ekstasi yang berada Di Perumahan Permai Dusun Nangka Desa Tanah Merah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Setelah mendapat informasi tersebut Personil melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penggrebekan serta berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki tersebut diatas.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Pil MDMA / Ekstasi dan pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Pil MDMA / Ekstasi tersebut miliknya.
Selanjutnya personil Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Turut diamankan barang bukti berupa 5 (butir) Butir Narkotika Pil MDMA / Ekstasi Warna Kuning dengan berat brutto 1,43 Gram, 5 (butir) Butir Narkotika Pil MDMA / Ekstasi Warna merah dengan berat brutto 1,47 Gram, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A20 Warna Biri, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario Warna Merah Tanpa Nopol.
Kini tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Tim/Kasat)