Tersangka Penikaman di Tangkap Polsek Medang Deras
Kasatnews.id , Batu Bara – Tersangka penikaman Muhammad Badri Als Sibat Als Pandu (42 Thn) warga Dusun II Pematang Desa Nenassiam Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara diamankan Polsek Medang Deras, (20/5/2025).
Korban penikaman Muhammad Amri (39 Thn) warga Berdikari Link. III Kel. Pangkalan Dodek Kec. Medang Deras Kab. Batubara.
Tersangka tindak pidana Penganiayaan Muhammad Badri Als Sibat Als Pandu dikenakan pada UU Pidana Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dari KUHPidana.
Akibat kejadian itu korban mengalami 2 (dua) luka robek dibahu kiri selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras untuk diproses menurut hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Setelah memproses laporan keluarga korban, Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H bersama dengan Unit Opsnal Polsek Medang Deras turun kelokasi tempat pelaku sedang berada Jln. Bangau Link. III Kel. Pangkalan Dodek dan mengamankan pelaku untuk di proses sesuai hukum berlaku.
(Tim/Kasat)