Gerebek Sarang Narkoba di Batu Bara, Polisi Amankan Sopir dan
Pria di Batu Bara Ditangkap, 11 Paket Ganja Disita Polisi
Kasatnews.id , Batu Bara — Aparat Unit Reskrim Polsek Lima Puluh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S (34) diamankan karena diduga memiliki ganja kering, Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang dinilai akurat. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Wira Hidayat.
Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Lintas Simpang Dolok–Tanjung Tiram, tepatnya di Dusun VI, Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 bungkus ganja kering yang disimpan di dalam dompet milik pelaku.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya satu unit handphone, sepeda motor Honda Revo, tas sandang, dua dompet, sebungkus rokok, dan satu mancis.
Dari hasil pemeriksaan awal, S mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lima Puluh untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Lima Puluh menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat pihak kepolisian atas laporan masyarakat. Ia juga mengajak warga untuk terus aktif memberikan informasi guna menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penindakan berlangsung aman dan lancar, serta menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara. (Tim/Kasat)