Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Komitmen
Polres Batu Bara Amankan Pengedar Sabu di Hotel Bulu Pagar
Kasatnews.id, Medan – Sat Res Narkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya, pada Selasa (20/2/2024), di kamar Hotel Buluh Pagar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai dan Dusun Tamsis, Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka, Batu Bara.
Hal itu disampaikan Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat, dalam keterangan rilis pers, Rabu (28/2/2025).
Kapolres Batu Bara memaparkan Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap Mhd. Arif Pranata dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 28 paket kecil di kemas dengan plastik klip transparan dengan berat brutto 4,60 gram dan diakui atas kepemilikan Mhd. Arif Pranata.
“Mhd. Arif Pranata menjelaskan sabu yang dimilikinya di peroleh dari seorang bernama Suwandi alias Tarno. Selanjutnya Personil Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap Suwandi alias Tarno,” ungkapnya.
“Akhirnya di sebuah kamar Hotel Buluh Pagar Kelurahan Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar, seorang bernama Suwandi alias Tarno berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan atau tempat yang kemudian ditemukan satu buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika sabu di letak dalam kotak charger,” sambungnya.
Selanjutnya, pelaku Suwandi alias Tarno mengakui bahwa dirinya masih memiliki narkotika sabu yang di simpannya di sebuah rumah kosong yamg beralamat di Dusun Tamsis Desa Simpang Kopi, Sei Suka, Batu Bara dan pelaku menunjukkan tempat menyimpan narkotika sabu tepat di belakang rumah kosong yang ditanam di tanah dan personil menggali tanah dan menemukan narkotika sabu sebanyak dua bungkus plastik bening berisikan narkotika sabu terbungkus dalam sebuah plastik berwarna hitam, selanjutnya personil membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara guna di lakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan sabu, berat brutto : 1,01 gram, 1 unit handphone merk OPPO 37 warna hitam, 1 unit handphone merk RealMe warna hitam, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah kotak charger samsung, uang tunai sebesar Rp. 2.005.000, 1 buah notes catatan hasil penjualan sabu, 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika shabu berat brutto : 49.95 gram, 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika sabu berat brutto : 49.82 gram, 1 buah plastik hitam.
“Barang bukti disita dari pelaku Suwandi alias Tarno,” pungkas Kapolres Batu Bara. (MrH)