Modus Minta Diantar, Polsek Medan Tuntungan Ringkus Terduga Pelaku Curi
Modus Minta Diantar, Polsek Medan Tuntungan Ringkus Terduga Pelaku Curi Sepeda Motor
Kasatnews.id, Medan– Permintaan bantuan untuk mengantar seorang perempuan berujung dugaan penggelapan sepeda motor di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Seorang pria berinisial DWS (35) diamankan personel Polsek Medan Tuntungan setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (16/10/2026).
Kapolsek Medan Tuntungan IPTU Adil Ginting, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Ropii menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tepatnya di depan SPBU kawasan Sidomulyo, Jalan Jamin Ginting.
Korban, Jesaya Domy Agus Situmorang (27), saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Scorpio berwarna hitam. Ketika melintas di lokasi, ia melihat seorang pria yang dikenalnya bersama seorang perempuan berinisal ES alias Yanti.
Karena mengenal pria tersebut, korban menghampiri keduanya dan menanyakan tujuan perjalanan mereka. Pria itu kemudian meminta bantuan korban untuk mengantarkan perempuan yang bersamanya.
Korban menyanggupi permintaan tersebut. Namun, karena perempuan itu disebut tidak bersedia jika korban yang mengendarai sepeda motor, pria tersebut menawarkan diri untuk membawa kendaraan.
Korban akhirnya duduk di bagian belakang, sementara perempuan itu berada di tengah dan pria tersebut mengemudikan sepeda motor.
Situasi berubah ketika sandal perempuan itu terjatuh di jalan. Korban diminta turun untuk mengambil sandal tersebut.
Saat korban turun dari kendaraan, pria yang mengemudikan motor bersama perempuan itu justru meninggalkan korban di pinggir jalan dengan membawa sepeda motor miliknya, jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Yamaha Scorpio tahun 2009 bernomor polisi BK 2493 LYA. Kerugian yang dilaporkan ditaksir mencapai Rp15 juta.
Setelah kejadian tersebut, korban mendatangi Polsek Medan Tuntungan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk membuat laporan polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ropii, S.H., M.H., bersama korban melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mencari saksi, serta menelusuri kemungkinan adanya rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut di kawasan Jalan Setia Budi, Simpang Pemda, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan DWS pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, pria tersebut diduga terlibat dalam penggelapan sepeda motor milik korban.
Ia selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pria yang diamankan tersebut disebut mengakui telah membawa sepeda motor korban.
Ia juga menerangkan bahwa kendaraan itu telah digadaikan bersama seorang perempuan bernama inisial ES alias Yanti kepada seseorang yang dipanggil Irul di kawasan Mencirim.
Menurut keterangan dalam laporan polisi, sepeda motor tersebut digadaikan dengan nilai Rp2 juta. Uang hasil gadai itu disebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi turut mengamankan satu lembar STNK dan satu BPKB sebagai barang bukti yang tercatat dalam laporan.
Meski demikian, keberadaan sepeda motor yang dilaporkan hilang masih menjadi bagian dari penelusuran petugas.
Polisi juga berencana melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan, mencari barang bukti, serta melengkapi berkas penyidikan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan menyatakan penanganan perkara akan dilanjutkan melalui pemeriksaan, gelar perkara, dan pemenuhan administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dikirimkan kepada jaksa penuntut umum sesuai prosedur hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap berhati-hati ketika memberikan bantuan kepada orang lain, termasuk kepada orang yang dikenal. (MRH/R)