Ibu Prabu Akan Segera Unras ke Polda Sumut, Ini Tuntutannya
Kasatnews.id, Medan- Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi dinilai terkesan bungkam terkait pengembangan kasus jurnalis RN yang ditangkap karena dijebak dengan 3,2 gram ekstasi, namun si pemberi ekstasi tersebut bernama SS alias DJ S alias Sareng tidak dilakukan penangkapan, membuat DPW Sumut, Ibu Prabu Indonesia berencana segera akan melakukan aksi demo ke Polda Sumut. Kamis (28/11/2024).
“Bila tetap Dit Narkoba Polda Sumut dipimpin Kombes Yemi tidak berani menangkap si S itu, kita pasti akan lakukan aksi unjuk rasa (Unras) damai dalam waktu dekat ini, kita juga mengundang rekan-rekan media untuk peliputan,” kata Tomy Nainggolan Ketua DPW Sumut Ibu Prabu Indonesia.
Ia juga mengajak rekan-rekan jurnalis untuk bergabung menyampaikan aspirasi bersama terkait kondisi ini.
“Ada apa, yang dijebak ditangkap, sedangkan yang menjebak sepertinya diduga malah dilindungi. Kita minta keadilan, jangan jurnalis yang vokal diduga dibungkam dengan jebakan kotor, sesuai aturan hukum juga mengatakan penerima dan pembeli dalam kasus narkoba harus diganjar hukuman,” tandasnya .
Berawal Dari Pemberitaan RN yang kerap mengangkat berita bernuansa kritik, lantas tiba-tiba ditawari oleh komplotan SS alias DJ S ingin ke hiburan malam ada ekstasi gratis yang disiapkan S Cs, dan tinggal ambil saja di lokasi S kerap berjualan narkotika di Gang Mushola/Sekitarnya, Jalan Kelambir Lima, Medan Sunggal, Kota Medan.
Di Maret 2024, karena menghadapi pergumulan hidup yang sangat kuat, persoalan keluarga maupun pribadinya, RN diajak beberapa rekannya masuk ke salah satu hiburan malam di Medan sembari masing-masing mereka sepakat membawa berbagai barang bawaan, dimana RN bertugas mengambil ekstasi yang dijanjikan Syahrin Siregar alias DJ Syahrin.
Hingga kemudian RN dan Syahrin bertemu di Gang Mushola, Jalan Kelambir Lima, Medan Sunggal, dekat pajak atau pasar tradisional Kampung Lalang Medan.
Setelah diberikan Syahrin ekstasi seberat 3,2 gram, diduga sengaja diberikan seberat itu agar nantinya RN disebut sebagai pengedar dan hukumannya dapat disetir tinggi, RN sembari membawa ekstasi “Made In” DJ S berkendara.
Hanya berselang beberapa menit kemudian, tepat di simpang lampu merah Pasar Kampung Lalang -Jalan Gatot Subroto Medan, RN dipepet beberapa orang, yang total seluruhnya diperkirakan sebanyak 2 tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut.
Saat digeledah, RN pun diketahui sangat kooperatif, berjalan mulus petugas bawahan Kombes Pol Yemi Mandagi mendapatkan yang mereka cari, dan RN diboyong ke Mapolda Sumut gedung Ditresnarkoba, dan sampai saat ini kasusnya tidak pernah dikembangkan untuk mendapatkan narkotika yang jumlahnya jauh lebih besar dari SS alias DJ S diduga sebagai bandar.
“Perjalanan hukum yang dialami jurnalis RN yang juga pemilik media ini tak lebih dari bentuk arogansi sindikat terpelihara yang keinginannya malah direstui oknum -oknum pejabat penegak hukum yang semakin hari kehilangan hati nurani,” kata Tomy Nainggolan yang merupakan keluarga RN sebelumnya. (MRH/R)