Kasat News Kasat News

Breaking News

FPBB Desak Kejari Batu Bara Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Box

PPK Bantah Nilai Aset Rp1 Miliar dan Tegaskan Proyek Boxculvert-Turap

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 PPK Bantah Nilai Aset Rp1 Miliar dan Tegaskan Proyek Boxculvert-Turap Tidak Berubah Menjadi Bronjong dan Drainase
Batu Bara

PPK Bantah Nilai Aset Rp1 Miliar dan Tegaskan Proyek Boxculvert-Turap Tidak Berubah Menjadi Bronjong dan Drainase

by kasatnews Juni 8, 2026 0 Comment

Kasatnews.id | BATU BARA – Dugaan ketidaksesuaian nilai anggaran, realisasi pembayaran, serta pencatatan aset pada proyek Boxculvert dan Turap di Perumnas Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025 terus menjadi perhatian publik.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya perbedaan nilai antara pagu kegiatan yang tercantum pada papan proyek dengan nilai realisasi pembayaran yang tercatat dalam dokumen administrasi keuangan daerah.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, kegiatan yang dikerjakan oleh CV Bernice tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp650.110.300. Namun, berdasarkan data aset BMD/ SP2D yang dihimpun, realisasi pembayaran tercatat mencapai Rp1.010.095.950.

Perbedaan nilai sekitar Rp359,9 juta itu memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian antara nilai kontrak, realisasi pembayaran, volume pekerjaan, hingga pencatatan aset daerah yang dikapitalisasi dalam Barang Milik Daerah (BMD).

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Bonar Siahaan, membantah adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Menurut Bonar, pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan telah sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Pekerjaan yang dikerjakan itu sudah sesuai dan benar,” ujar Bonar saat dikonfirmasi (8/6/2026).

Bonar juga membantah adanya perubahan jenis pekerjaan sebagaimana yang dipersoalkan sejumlah pihak. Menurutnya, pekerjaan yang dilaksanakan tetap merupakan pekerjaan boxculvert dan turap sebagaimana tercantum dalam dokumen kegiatan dan papan proyek.

Namun ketika dikonfirmasi terkait adanya data aset yang tercatat mencapai lebih dari Rp1 miliar, Bonar mengaku tidak mengetahui dasar munculnya angka tersebut.

“Pagu boxculvert dan turap di Perumnas sebesar Rp650 juta. Kalau Rp1 miliar lebih itu aku tidak tahu. Kalau memang benar seperti itu dan tidak sesuai, pemborongnya bisa menuntut,” katanya.

Dalam keterangannya, Bonar juga menyebut bahwa pelaksanaan pekerjaan melibatkan banyak tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Meski demikian, ia menegaskan proyek tersebut tidak tetap dilaksanakan melalui mekanisme penyedia jasa atau tender, bukan swakelola.

Pernyataan PPK tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan terkait sinkronisasi data antara nilai pagu kegiatan, realisasi pembayaran, dan pencatatan aset yang tercantum dalam administrasi pemerintah daerah.

Selain itu, sejumlah pihak juga mempertanyakan kesesuaian antara jenis pekerjaan yang tercantum dalam papan proyek dengan kondisi fisik yang terlihat di lapangan. Perbedaan persepsi mengenai bentuk pekerjaan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara teknis oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Koordinator AMPERA, Ahmad Fatih Sutan, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batu Bara membuka seluruh dokumen pendukung kegiatan guna menghindari munculnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Menurutnya, klarifikasi yang diperlukan antara lain mencakup dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hasil opname volume pekerjaan, dokumen PHO/FHO, dokumen pengawasan teknis, SPM-SP2D, serta dasar hukum pencatatan aset yang nilainya melebihi pagu kegiatan sebagaimana tercantum pada papan proyek.

“Tujuannya sederhana, agar seluruh data dapat diuji dan dicocokkan secara terbuka. Jika seluruh administrasi dan pekerjaan telah sesuai, tentu tidak ada persoalan. Namun jika terdapat perbedaan data yang signifikan, maka harus dijelaskan kepada publik,” ujar Ahmad Fatih Sutan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara belum memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan antara nilai pagu proyek sebesar Rp650 juta dengan data realisasi pembayaran serta pencatatan aset yang tercatat mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Publik kini menunggu keterbukaan informasi dari pemerintah daerah guna memastikan bahwa seluruh penggunaan APBD telah dilaksanakan sesuai ketentuan, volume pekerjaan yang terbangun di lapangan, serta pencatatan aset daerah yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. (Tim/Kasat)

Tags: Ampera Aset 1 Milyara Audit Investigatif Bencana tanah longsor Boxcolvert - Turap Bronjong- drainase Dinas PUTR Pagu 650 juta Perubahan pekerjaan PPK. Swakelola Ta 2025 Tender
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara Usut Dugaan

Juni 9, 2026
Batu Bara

PPK Bantah Nilai Aset Rp1 Miliar dan

Juni 8, 2026
Batu Bara

Nomenklatur THR 1 Tahun 2 Kali Cair,

Juni 8, 2026
Batu Bara

Diduga Aturan Berlaku Surut, Puluhan Pekerja Kontraktor

Juni 5, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara

Juni 9, 2026
Batu Bara

PPK Bantah Nilai Aset Rp1

Juni 8, 2026
Batu Bara

Nomenklatur THR 1 Tahun 2

Juni 8, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.