Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, DPRD Sumut Minta Gakkum Tidak Semena-mena
Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, DPRD Sumut Minta Gakkum Tidak Semena-mena Langsung Tetapkan Sopir Tersangka dan Truk Ditahan
Kasatnews.id, Medan – Komisi D DPRD Sumut prihatin dan marah melihat kinerja Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, yang menetapkan langsung tersangka kepada sopir truk pengangkut kayu berinisial B di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang Sumut pada 23 Juli 2026.
Tindakan Gakkum tersebut dinilai semena-mena dan merugikan orang lain, khususnya kehidupan sang sopir hingga terkesan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Hal itu terungkap di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) gabungan yang digelar di ruangan Komisi D DPRD Sumut, Jumat (21/8/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi D, Yahdi Khoir Harahap didampingi sejumlah anggota diantaranya Benny Sihotang, Luhut Simanjuntak, Rahmat Rayyan Nasution, Mangapul Purba, Aswin Parinduri, Viktor Silaen dan Delvin Barus.
Dalam rapat itu terungkap bahwa sopir pengangkut kayu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Adapun isi dalam dasar hukum dimaksud adalah setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akan tetapi, dalam rapat itu terungkap bahwa pihak Gakkum ternyata belum memeriksa apakah kayu yang diangkut oleh sopir tersebut merupakan kayu ilegal atau diambil dari hutan yang dilarang. “Apa dasar Gakkum langsung menetapkan sopir sebagai tersangka. Sebab dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu harus berdasarkan fakta, bukan hanya berdasarkan keterangan ahli dan dokumen,” kata Yahdi dan Benny Sihotang.
“Kalian menetapkan tersangka kepada sopir truk ini, karena membawa kayu hasil hutan dan ilegal. Apakah Gakkum sudah memastikan kayu yang didalam truk itu kayu ilegal dan diambil dari hutan. Kalau dari hutan, dari hutan mana kayu itu ditebangnya,” sambung Mangapul dan Benny.
Lebih lanjut Komisi D juga mempertanyakan penyidik Gakkum mengapa terkesan berani menetapkan tersangka kepada sopir truk tanpa memastikan terlebih dahulu memastikan bahwa kayu yang diangkut itu merupakan kayu ilegal dan dari hutan lindung. Kemudian, Benny Sihotang dari Fraksi Gerindra menambahkan bahwa seharusnya penyidik dan pimpinan Balai Gakkum memiliki hati dan berdasarkan fakta dalam menetapkan sopir sebagai tersangka.
“Sopir ini disuruh dan hanya mendapatkan perintah dari pengirim. Lagi pula, sopir ini bukan untuk cari kaya, dia hanya mendapatkan gaji atau upah. Disini juga jelas dokumennya, siapa pengirim, siapa penerima, dikirim kemana, bahkan ongkosnya juga tertera disini. Namun, mengapa pihak Gakkum begitu cepat menetapkan sopir sebagai tersangka tanpa memastikan terlebih dahulu kayu itu kayu dari hutan dan ilegal? jika kayu itu bukan kayu ilegal itu bagaimana? Gakkum dan Korwas harus bertanggungjawab,” terangnya.
Mendengar hal itu, Sunarya penyidik dari Balai Gakkum mengatakan mereka sudah sesuai prosedur dalam menetapkan tersangka. “Kami sudah sesuai prosedur dalam menetapkan tersangka. Jika ada yang kami lakukan tidak sesuai dengan prosedur, kalau ada kekeliruan yang kami lakukan. Ada ranahnya, kami sudah sesuai dengan aturan dan sudah terfaktakan,” ucapnya.
Namun, Sunarya mengaku belum mengecek apakah kayu itu hasil ilegal dan merupakan kayu hutan lindung atau tidak.“Kami belum mengecek kebenaran itu. Tapi, untuk penetapan tersangka terhadap B sudah sesuai prosedur. Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Sumut. Kami juga akan mengecek kayu itu berasal dari hutan dimana,” terangnya.
Penjelasan Sunarya langsung disambut Anggota Komisi D dari Fraksi Gerindra, Luhut Simanjuntak, yang mempertanyakan sikap Gakkum yang dikabarkan juga turut menyita telepon selular sang sopir. “Jadi apa dasar bapak menyita HP sopir tersebut, sehingga dia tidak bisa komunikasi, baik dengan keluarga maupun atasannya. Sebab dia bukan kasus pembunuhan,” tukasnya.
Hal senada disampaikan Delvin Barus dari Fraksi PDIP, yang menyesalkan kinerja Gakkum terkesan sembarangan sehingga merugikan orang lain. “Apa bapak tidak berpikir bahwa mempersangkakan orang lain (sopir) tersebut sesungguhnya dia telah menjadi korban, anak, isteri hingga keluarganya pasti diejek oleh masyarakat. Padahal dia hanya sebatas sopir yang belum tentu bersalah.dalam.hal.ini. Namun bapak harus ingat, saya juga pernah mengatasi kasus seperti ini, dimana jika tindakan bapak ini salah maka bapak harus siap membayar ganti ruginya,”bebernya.
Untuk itu Yahdi dalam pertemuan menyimpulkan dalam kasus tersebut jangan sampai terjadi penzoliman. “Maka dari itu kita minta kasus ini agar diselesaikan dengan sebaik baiknya, perlu dilakukan pengecekan secara teliti dan tuntas apakah itu kayu legal atau ilegal Begitu juga kita minta agar mobil yang ditahan juga bisa dipergunakan atau dilepas (pinjam pakai), agar bisa dipergunakan untuk aktivitas usaha lainnya bagi pemilik mobil,”sebutnya.mengakhiri dan menutup rapat.
Sementara itu, Sunarya saat ditanya oleh wartawan seputar hasil rapat, dirinya terkesan irit bicara. Begitu juga saat ditanya soal mobil yang hingga kini masih ditahan dan tidak diperbolehkan pinjam pakai. “Maaf sepertinya sudah cukup apa yang dibicarakan di rapat tadi. Untuk mobil tersebut apakah bisa dilepas,.saya akan izin dulu ke pimpinan yakni pak Hari,”katanya. (Jam)