Bareskrim Polri Lacak Keberadaan Saifuddin Ibrahim Si Penista Agama Yang Sudah Ditetapkan Tersangka
Kasatnews.id , Jakarta – Setelah Viral atas ujaran penistaan agama, Kini Pendeta Saifuddin Ibrahim dilacak keberadaan nya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Saifuddin Ibrahim masih berada di luar negeri. Ramadhan belum menyebutkan secara detail di negara mana Saifuddin berada.
Bareskrim sebelumnya meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim ke penyidikan. Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
Berdasarkan Surat Laporan atas Pendeta Saifuddin teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri. LP dibuat pada 18 Maret 2022 dengan pelapor berinisial RVR.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Dedi menyebut Saifuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/3) lalu. Dia belum memaparkan secara detail di mana lokasi Saifuddin saat ini.
” Sudah tersangka) sejak dua hari lalu kalau nggak salah,” ucap Dedi.
Kepada Saifuddin Ibrahim dikenakan dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar Dedi.
Bareskrim sempat menyebut Saifuddin berada di Amerika Serikat. Saat ini Polri masih berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim di AS untuk lebih lanjut mendalami keberadaan pendeta Saifuddin Ibrahim.
(Tim/As)