Kasat News Kasat News

Breaking News

Polda Sumut Ungkap Dugaan Manipulasi Takaran BBM di Sergai, Manajer

Polda Sumut Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan BBM, 6 Tersangka Diringkus 

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 4 Bulan Dilaporkan di Polrestabes Medan, Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ratusan Juta Rupiah Belum Ditangkap
Kriminal

4 Bulan Dilaporkan di Polrestabes Medan, Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ratusan Juta Rupiah Belum Ditangkap

by kasatnews Januari 19, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Sungguh malang nasib seorang pria, Johan Siahaan, menjadi korban penipuan dan penggelapan (Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP) serta menanggung kerugian ratusan juta rupiah diakibatkan oleh temannya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi bermula dari bujuk rayu temannya, Fahrizal (terlapor) yang mengajak kerja sama untuk mengangsur/mengkredit satu unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1027 AEB, yang mengatasnamakan pihak Perusahaan Swasta CV. Armada Makmur Transindo.

Atas hal itu pelapor/korban membuat Laporan Polisi Nomor, LP/B/3416/X/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 05 Oktober 2025. Pelapor an. Johan T Siahaan.

Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum pelapor, Andrianus Nazara SH, kepada sejumlah wartawan di Polrestabes Medan, Senin (19/1/2026).

Dijelaskannya, pada hari Selasa (31/1/2023) sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Gatot Subroto No 220 Kelurahan Sei Kambing C II Kecamatan Medan Helvetia, kliennya Johan Siahaan mentransfer uang kepada terlapor Fahrizal atau CV Armada Makmur Transindo sebesar Rp.50 Juta untuk pengambilan satu unit Mobil di TKP tersebut bersama terlapor. Sebelumnya korban juga ada mentransfer uang kepada terlapor sebesar Rp.30 Juta dan korban juga beberapa kali mentransfer uang kepada terlapor sebesar Rp. 30 Juta, dan korban juga ada beberapa kali mentransfer uang kepada terlapor dengan rekening yang sama rekening Bank Mandiri, 10500140190xx an. CV Armada Makmur Trasindo milik terlapor yang mengaku Komisaris di CV tersebut, jadi total kerugian yang dialami korban sebesar Rp.312 Juta (312.000.000).

“Singkat cerita, kedatangan kami ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk mempertanyakan kapastian hukum atas LP yang kami buat. Ini sudah 4 bulan lamanya. Kami sudah menjumpai penyidik/jupernya, namun kekecewaan yang didapat, si terlapor hingga kini belum dipanggil dan diperiksa. Ada apa?Kerugian klien kami ratusan juta rupiah, bukan nilai yang kecil,” ujar Andrianus.

“Kami minta kepastian hukum dan mencari keadilan, Tolong kami Pak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Kasat Rekrim, AKBP Bayu Putro, segera memproses LP kami dan menangkap si terlapor agar mempertanggungjawabkan perbuataannya,” pungkasnya. (MRH)

Tags: 4 bulan laporan Penggelapan dan penipuan Polrestabes medan Ratusan juta
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Polda Sumut Ungkap Dugaan Manipulasi Takaran BBM

Oktober 26, 2026
Kriminal

Polda Sumut Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan BBM,

Oktober 26, 2026
Nasional

Sekretaris PAN Sumut Yakin Pemberantasan Narkoba Massif

Oktober 26, 2026
Kriminal

Wakapolda Sumut Turun ke Jalan, Bagikan Helm

Oktober 26, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Polda Sumut Ungkap Dugaan Manipulasi

Oktober 26, 2026
Kriminal

Polda Sumut Ungkap 5 Kasus

Oktober 26, 2026
Nasional

Sekretaris PAN Sumut Yakin Pemberantasan

Oktober 26, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.