2 Dari 3 Tersangka Perampokan Penjual Emas Keliling Di Tangkap Polisi,1 nya Lagi Buron
Kasatnews.id , Batubara – Polsek Medang Deras rilis kasus peristiwa perampokan terhadap penjual emas keliling di Mapolsek Medang Deras, Polres Batu Bara. Senin, (21/02/2022).
Sebelumnya, warga Medang Deras sempat dihebohkan oleh kasus perampokan yang menimpa Khoiruddin sang penjual emas keliling yang terjadi pada hari Rabu, 17 Februari 2022 di Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
“Awal mulanya, pelaku 3 orang a.n. AS, AD dan SD ini menelpon korban dengan dalih akan menjual emas kepada korban, selanjutnya setelah bertemu di TKP, korban diajak ke semak semak oleh ketiga pelaku.” Ujar Kapolsek Medang Deras AKP M. Syafii.
Selanjutnya berdasarkan keterangan Kapolsek, ketiga pelaku ini memiting leher korban seraya memukuli korban bersama sama menggunakan tangan dan buah kelapa.
“Setelah mereka memukuli korban, kemudian ketiga pelaku membawa tas kecil yang berisikan batu untuk mengecek emas sera timbangan emas, handphone nokia warna hitam dan uang tunai milik korban sejumlah Rp. 200.000,-.”
Berdasarkan keterangan saksi saksi, kedua Pelaku a.n AS dan SD dapat di tangkap dan di amankan oleh personil Polsek Medang Deras pada hari Jumat Tanggal 18 Februari 2022 di persembunyian nya di Desa Mangga Dua Kec. Bandar Kalipah, Serdang Bedagai. Dan pelaku AD hingga saat ini dalam pengejaran Polisi.
Ketika pelaku digiring untuk memberikan keterangan Pers, Salah seorang warga menyeletuk, ” Mantap Pak Kapolres ” jerit warga saat Pelaku digiring menuju lokasi konferensi pers.
Usut punya usut, ternyata salah seorang pelaku a.n AS merupakan “pemain lama”, yang acapkali melakukan aksinya untuk melakukan Pencurian terhadap kendaraan bermotor di lokasi yang berbeda beda, seperti halnya yang terakhir terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Pajak Sore, Kec. Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Saat di lakukan intograsi, AS mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan nya lagi, hal tersebut dikatakan setelah tanyai oleh Kapolsek bagaimana perasaan nya setelah di tangkap oleh anggota Polri atas perbuatannya tersebut, ” Saya menyesal Pak” ungkap AS lirih.
Selanjutnya Kapolsek menasehati kepada Pelaku untuk tidak melakukan perbuatan serupa lagi, “Jangan hanya karena ada Polisi lalu menyesal, saya harap kalian segera merenungi hasil perbuatan kalian dan berjanji untuk diri sendiri dan Tuhan yang maha esa untuk tidak akan melakukan hal ini lagi ke depan nya” Ucap Kapolsek mengakhiri
Kepada kedua (2) Pelaku dipersangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 2e, 4e dari KUH Pidana dan diancam hukuman pidana paling lama 12 Tahun”. Tutup Kapolsek.
(Aswat)