4 Agen Dan 1 Nakhoda PMI Diringkus Polres Batu Bara
Kasatnews.id , Batu Bara – Empat orang agen dan 1 nakhoda boat, KM.Kayla GT.06 kasus penyelundupan 34 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat dari perairan Guntung Kec. Tanjungtiram Kab. Batubara menuju Malaysia, berhasil diringkus Satreskrim Polres Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, SH, MH didampingi Plt Kasi Humas IPTU Fahmi memberikan penjelasan, Rabu (02/03/2022) malam, setelah sepuluh hari pengungkapan penyelundupan PMI ini, baru terbongkar bahwasanya nakhoda perahu KM Kayla adalah JS,27, warga Nibung Angus, Kab. Batubara yang selama ini menyaru sebagai PMI.
Selain itu turut diringkus SMP,33, warga Helvetia Timur, Medan, ditempat tinggalnya. Wanita yang berstatus ibu rumah tangga ini perannya, mencari dan menampung calon PMI itu.
Selain itu Br ,34, warga Air Joman, Kab. Asahan, KM,39, warga Silau Bonto Asahan, AMD,18, warga Pulo Bandring, Asahan, seluruhnya ditangkap ditempat tinggalnya masing masing.
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polres Batu Bara, Pos Lanal TBA Tanjung Tiram, Kodim 0208/AS, dan Pol Airud, berhasil menggagalkan penyelundupan 34 orang PMI yang terdiri dari 15 orang perempuan dan 19 orang laki laki dari berbagai wilayah di Indonesia, Senin (07/02/2022) sekira pukul 04.00 wib di Pantai Galuh, Desa Guntung Kecamatan Tanjung Tiram.
Menurut keterangan para Imigran yang berhasil diamankan tersebut menyebutkan, sejumlah PMI yang akan berangkat itu sebelumnya diangkut menggunakan dua bus Sartika dari Medan, sekitar Minggu malam sekitar pukul 19.30.
Selanjutnya mereka ditempatkan ditanah lapang Desa Guntung. Kemudian para calon PMI diarahkan menyeberang rawa – rawa pantai dengan kedalaman sekitar 1 meter, sedangkan perkiraan jarak dari bibir pantai sekitar 500 meter lebih menuju perahu yang akan membawa mereka ke Malaysia.
Kepada kelima tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs Pasal 10 subs Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana.
” Sampai saat ini 34 orang PMI itu masih berada di Aula Bhayangkari Polres Batubara , mereka saksi dari kasus ini,dan setelah penangkapan 4 Agen dan 1 Nakhoda PMI tersebut kami akan terus kembangkan kepada pihak lain” ujar Fery.
(As/BB)