Owner Puluhan Ruko Mewah Tanpa PBG di Jalan HM Joni Diduga Kebal Hukum dan Abaikan Pemko Medan
Kasatnews.id, Medan- Pemilik/Owner sejumlah bangunan gedung rumah toko (ruko) tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan HM Joni samping PHD, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota diduga kebal hukum dan mengabaikan Pemko Medan.
Pasalnya, puluhan tukang bangunan bebas beraktivitas di areal bangunan ruko mewah tanpa PBG, pada Kamis (13/8/2026) sore.
Ironisnya, sejumlah bangunan ruko mewah tanpa PBG itu sudah diberikan Surat Peringatan/Himbauan (SP) I dan II oleh Kecamatan Medan Kota.
Selain itu, Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, yakni personel TNI-AD, Satpol PP, Perkimcitaru Mefan juga turun langsung mendatangi bangunan ruko tersebut pada Junat (31/7/2026).
Hal itupun menimbulkan asumsi miring di kalangan masyarakat atas penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemko Medan dipimpin Rico Waas dan Zakiyudin.
Berita sebelumnya, Puluhan tukang bangunan sibuk bekerja mendirikan bangunan gedung rumah toko (ruko) mewah diduga tanpa plang PBG di Jalan HM Joni/Pasar Merah samping PHD Pizza Hut dan mengabaikan Pemko Medan serta jajaran, pada Jumat (24/7/2026).
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Medan Kota, Rizal menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati bangunan ruko mewah tanpa izin PBG di Jalan HM Joni No 61 Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
Sekedar informasi, aturan PBG mengacu ke PP No 16 Tahun 2021, UU No 28 Tahun 2002 Jo UU Cipta Kerja dan Perda Kota Medan No 1 Tahun 2015/ No 1 Tahun 2024. Selain sanksi administratif, juga ada sanksi denda administratif maksimal 10 % dari nilai banguann yang sedang/dibangun, serta sanksi pidana, UU Bangunan Gedung mengatur pidana penjara sampai 3 Tahun atau denda maksimal 10 % dari nilai bangunan jika menyebabkan kerugian harta orang lain.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase dikonfirmasi awak media pada Kamis (13/8/2026) via Whatsaap terkait Owner puluhan ruko mewah tanpa PBG di Jalan HM Joni/Pasar Merah diduga kebal hukum dan abaikan Pemko Medan, belum berkomentar.(MRH)