Kasat News Kasat News

Breaking News

Owner Puluhan Ruko Mewah Tanpa PBG di Jalan HM Joni

Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi,

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Owner Puluhan Ruko Mewah Tanpa PBG di Jalan HM Joni Diduga Kebal Hukum dan Abaikan Pemko Medan 
Kriminal

Owner Puluhan Ruko Mewah Tanpa PBG di Jalan HM Joni Diduga Kebal Hukum dan Abaikan Pemko Medan 

by Redaksi Kasat News Agustus 13, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Pemilik/Owner sejumlah bangunan gedung rumah toko (ruko) tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan HM Joni samping PHD, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota diduga kebal hukum dan mengabaikan Pemko Medan.

Pasalnya, puluhan tukang bangunan bebas beraktivitas di areal bangunan ruko mewah tanpa PBG, pada Kamis (13/8/2026) sore.

Ironisnya, sejumlah bangunan ruko mewah tanpa PBG itu sudah diberikan Surat Peringatan/Himbauan (SP) I dan II oleh Kecamatan Medan Kota.

Selain itu, Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, yakni personel TNI-AD, Satpol PP, Perkimcitaru Mefan juga turun langsung mendatangi bangunan ruko tersebut pada Junat (31/7/2026).

Hal itupun menimbulkan asumsi miring di kalangan masyarakat atas penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemko Medan dipimpin Rico Waas dan Zakiyudin.

Berita sebelumnya, Puluhan tukang bangunan sibuk bekerja mendirikan bangunan gedung rumah toko (ruko) mewah diduga tanpa plang PBG di Jalan HM Joni/Pasar Merah samping PHD Pizza Hut dan mengabaikan Pemko Medan serta jajaran, pada Jumat (24/7/2026).

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Medan Kota, Rizal menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati bangunan ruko mewah tanpa izin PBG di Jalan HM Joni No 61 Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.

Sekedar informasi, aturan PBG mengacu ke PP No 16 Tahun 2021, UU No 28 Tahun 2002 Jo UU Cipta Kerja dan Perda Kota Medan No 1 Tahun 2015/ No 1 Tahun 2024. Selain sanksi administratif, juga ada sanksi denda administratif maksimal 10 % dari nilai banguann yang sedang/dibangun, serta sanksi pidana, UU Bangunan Gedung mengatur pidana penjara sampai 3 Tahun atau denda maksimal 10 % dari nilai bangunan jika menyebabkan kerugian harta orang lain.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase dikonfirmasi awak media pada Kamis (13/8/2026) via Whatsaap terkait Owner puluhan ruko mewah tanpa PBG di Jalan HM Joni/Pasar Merah diduga kebal hukum dan abaikan Pemko Medan, belum berkomentar.(MRH)

Previous post

Redaksi Kasat News (Website)

author

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Owner Puluhan Ruko Mewah Tanpa PBG di

Agustus 13, 2026
Kriminal

Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan

Agustus 13, 2026
Kriminal

Cegah Aksi Geng Motor, Kapolsek Medan Tuntungan

Agustus 13, 2026
Kriminal

Polisi Gerebek Rumah Narkoba di Bantaran Sungai

Agustus 13, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Owner Puluhan Ruko Mewah Tanpa

Agustus 13, 2026
Kriminal

Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi

Agustus 13, 2026
Kriminal

Cegah Aksi Geng Motor, Kapolsek

Agustus 13, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.