Kasat News Kasat News

Breaking News

Polisi Gerebek Sarang Narkoba Desa Mencirim Kutalimbaru, Bandar Narkoba Pakai

INALUM Serahkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Bencana Angin Puting Beliung

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polresta Pati dan Dishub Tindak Pelanggar Lawan Arus
Kilas Daerah

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polresta Pati dan Dishub Tindak Pelanggar Lawan Arus

by kasatnews Oktober 5, 2023 0 Comment

Kasatnews.id , Pati – Setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas.” maka dalam belakangan ini, jajaran Polisi Lalu lintas di seluruh Indonesia aktif melakukan upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui kegiatan-kegiatan preemtif, preventif dan juga penegakkan hukum.

Untuk itu, bagi pelanggaran melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas adalah merupakan salah satu pelanggaran yang sangat berpotensi sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Ada beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas yang menonjol belakangan ini terjadi.” hal tersebut, diakibatkan karena adanya pelanggaran melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas.

Sehingga hal ini menjadi perhatian khusus oleh jajaran Polisi Lalu Lintas untuk secara masif melakukan langkah-langkah pencegahan maupun penegakan hukum untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Satlantas Polresta Pati dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pati menindaklanjuti hal tersebut di atas secara rutin gencar melakukan kegiatan gabungan dalam melakukan penindakan secara langsung terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya kendaraan yang melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas.

Hari ini Kamis (5/10/2023), Satlantas Polresta Pati dan Dishub Kabupaten Pati berhasil menindak 36 pelanggaran terhadap kendaraan khususnya mobil yang melawan arus atau menerobos rambu-rambu di jalan Sunan Kalijogo Pati.

Forum Lalu lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Pati, sejak 6 bulan yang lalu telah melaksanakan koordinasi terkait upaya mencegah kecelakaan lalu lintas dan mencegah kemacetan yang sering terjadi di sekitar jalan Sunan Kalijaga, Pertigaan Godhi dan Sekitar RSUD Soewondo Pati.

Alhasil diputuskan oleh Forum untuk dipasang rambu larangan masuk bagi mobil pada simpang tiga godhi khususnya pada jam sibuk pagi hari dan sore hari. ” upaya sosialisasi sudah dilaksanakan sampai berbulan-bulan.

Namun demikian, sampai sekarang masih banyak dijumpai mobil yang melanggar rambu-rambu tersebut. “sehingga upaya penegakan hukum dilakukan baik secara elektronik maupun secara langsung melalui kegiatan Gawasdak (penjagaan, pengawasan dan penindakan).

“Disisi lain, Kasat lantas Polresta Pati Kompol Asfauri, S.H., M.H kepada awak media menyampaikan bahwa “upaya penindakan terhadap pelanggaran melawan arus ini dilaksanakan dalam rangka mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Semua itu, merupakan awal sebagai tindaklanjut dari program Korlantas Polri dalam menekan angka kecelakaan dan harapan Kami semoga masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu Lintas serta juga terhindar dari kecelakaan.” kata Kompol Asfauri, S.H., M.H.

(Gus Kliwir/Kasat)

Tags: Lalulintas Meminimalisir kecelakaan Pati. Tekan pelanggaran
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polisi Gerebek Sarang Narkoba Desa Mencirim Kutalimbaru,

Oktober 16, 2026
Kilas Daerah

INALUM Serahkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Oktober 16, 2026
Kriminal

Diduga Besok Sabtu Malam Ada Acara Dadu

Oktober 16, 2026
Kriminal

Modus Minta Diantar, Polsek Medan Tuntungan Ringkus

Oktober 16, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polisi Gerebek Sarang Narkoba Desa

Oktober 16, 2026
Kilas Daerah

INALUM Serahkan Bantuan Bagi Masyarakat

Oktober 16, 2026
Kriminal

Diduga Besok Sabtu Malam Ada

Oktober 16, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.