Kasat News Kasat News

Breaking News

Polisi Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Jalan Brigjen Katamso Gang

KSPSI 1973 Dukung Kapolri Berantas Narkoba, Serta Ginting : Harus

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polda Sumut Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi Sisik Trenggiling
Kilas Daerah

Polda Sumut Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi Sisik Trenggiling

by kasatnews Agustus 8, 2024 0 Comment

Kasatnews.id | Medan – Tim Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap perkara jual beli satwa dilindungi sisik Trenggiling di Kota Tanjungbalai.

Dari pengungkapan itu polisi mengamankan dua orang berinisial AH alias DD sebagai pemilik/pengepul sisik Trenggiling dan R alias AN sebagai pembeli.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya jual beli satwa dilindungi sisik Trenggiling di Kota Tanjungbalai.

“Setelah menerima laporan itu personel dipimpin Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut Kompol Fathir Mustafa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AH alias DD sebagai penjual serta pembelinya inisial R alias AN. Dari penangkapan itu disita barang bukti sebanyak 18 karung berisi sisik Trenggiling seberat 987,22 kg,” katanya, Kamis (8/8).

Hadi menerangkan, pelaku AH mengakui mendapatkan sisik Trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan lalu menguliti dan mengambil sisik trenggiling kemudian dikumpulkan yang untuk dijual kepada pemesan.

“Pelaku AH menyimpan sisik Trenggiling di rumah yang berlokasi di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Modusnya pelaku menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial,” terangnya.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebutkan, terhadap para pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.

(MRH/R)

Tags: Jual beli hewan dilindungi Polda sumut. Tangkap sindikat Trenggiling
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polisi Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Jalan

Oktober 16, 2026
Nasional

KSPSI 1973 Dukung Kapolri Berantas Narkoba, Serta

Oktober 15, 2026
Nasional

Golkar Didesak Pecat Doli Kurnia Tandjung, Sahlul

Oktober 14, 2026
Kriminal

Polrestabes Medan Tabrak Mobil Pengedar 24 Kilogram

Oktober 14, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polisi Ringkus Seorang Pengedar Sabu

Oktober 16, 2026
Nasional

KSPSI 1973 Dukung Kapolri Berantas

Oktober 15, 2026
Nasional

Golkar Didesak Pecat Doli Kurnia

Oktober 14, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.