Kasat News Kasat News

Breaking News

Polres Batu Bara Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu, Belasan Kasus

Wakil Bupati Syafrizal Tinjau BERLAYAR, Pastikan Pelayanan Publik Hadir hingga

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Satreskrim Polres Batu Bara Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Sei Balai
Kriminal

Satreskrim Polres Batu Bara Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Sei Balai

by kasatnews Agustus 5, 2026 0 Comment

Kasatnews.id | Batu Bara – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Sei Balai. Dalam operasi tersebut, tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian terhadap seorang sopir pengangkut sayur berhasil diamankan.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasatreskrim AKP Masagus Z.D.S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/265/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 1 Agustus 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko pasar Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Saat itu korban berinisial R.S. tengah beristirahat di dalam mobil pikap bermuatan sayur yang diparkirkannya di lokasi.

Setelah terbangun, korban mendapati kantong celananya telah robek. Uang tunai sebesar Rp4,3 juta yang disimpan di dalam saku serta satu unit telepon genggam miliknya diketahui telah hilang.

Korban kemudian menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil rekaman dan keterangan saksi, identitas salah seorang terduga pelaku berhasil diketahui sehingga laporan resmi diajukan ke Polres Batu Bara.

Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa malam, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku dan langsung melakukan penindakan.

Dalam operasi tersebut, polisi lebih dahulu mengamankan dua pria berinisial M.R.A. (25) dan S. (36). Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengungkap keterlibatan seorang pelaku lain berinisial A.S. (18). Tim kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya A.S. berhasil diamankan beberapa jam kemudian.

Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Batu Bara juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat beristirahat di tempat umum dan memastikan barang-barang berharga tetap berada dalam pengawasan. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap dugaan tindak kriminal melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. (Tim/Kasat)

Tags: 3 pelaku Barbut Dengan pemberatan Ditangkap Polres Batu Bara Reskrim. Tersangka pencurian
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polres Batu Bara Musnahkan Hampir 2 Kilogram

Agustus 5, 2026
Batu Bara

Wakil Bupati Syafrizal Tinjau BERLAYAR, Pastikan Pelayanan

Agustus 5, 2026
Kriminal

Satreskrim Polres Batu Bara Ringkus Tiga Terduga

Agustus 5, 2026
Kriminal

Bangunan Gedung Mewah Bertingkat Bebas Berdiri Tanpa

Agustus 5, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polres Batu Bara Musnahkan Hampir

Agustus 5, 2026
Batu Bara

Wakil Bupati Syafrizal Tinjau BERLAYAR,

Agustus 5, 2026
Kriminal

Satreskrim Polres Batu Bara Ringkus

Agustus 5, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.