Bangunan Gedung Mewah Bertingkat Bebas Berdiri Tanpa PBG di Jalan
Bangunan Gedung Mewah Bertingkat Bebas Berdiri Tanpa PBG di Jalan Berlian Sari IV Medan Johor
Kasatnews.id, Medan- Bangunan gedung mewah bertingkat bebas berdiri tanpa plang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Berlian Sari IV Medan, pada Rabu (5/8/2026).
Bangunan tanpa PBG tersebut terletak tepatnya di samping perumahan/komplek Athena Garden, sebelum warung kopi (warkop Berlian Sari), Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.
Seorang warga yang enggan memyebutkan namanya saat ditemui awak media di sekitar bangunan gedung bertingkat mewah berpintu seng biru, mengatakan pendirian bangunan gedung mewah baru diketahuinya beberapa minggu ini.
“Baru tau ada bangunan ini, memang tidak ada terlihat terpajang plang izin PBG nya. Itu diatas tukang bangunan lagi sibuk bekerja. Biar lebih jelas, Abang tanyaklah ke Kelurahan setempat,” ujarnya kepada wartawan.
Sekedar informasi, aturan PBG mengacu ke PP No 16 Tahun 2021, UU No 28 Tahun 2002 Jo UU Cipta Kerja dan Perda Kota Medan No 1 Tahun 2015/ No 1 Tahun 2024. Selain sanksi administratif, juga ada sanksi denda administratif maksimal 10 % dari nilai banguann yang sedang/dibangun, serta sanksi pidana, UU Bangunan Gedung mengatur pidana penjara sampai 3 Tahun atau denda maksimal 10 % dari nilai bangunan jika menyebabkan kerugian harta orang lain.
Terpisah, Camat Medan Johor melalui Kasi Trantibnya, Hafiz dikonfirmasi awak media via Whatsaap terkait bangunan gedung mewah bertingkat bebas berdiri tanpa PBG di Jalan Berlian Sari IV, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor belum berkomentar atau bungkam. (MRH)