


Pj Dirut PDAM Ir. TT Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Perumda Pengadaan Sambungan Rumah (SR)
Kasatnews.id , Buton – Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Buton menetapkan tersangka baru dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Saluran Air Bersih / Sambungan Rumah (SR) pada Perumdam Oeno Lia yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2020 yaitu tersangka Ir. TT. (12/5/2022)
Selaku Pj. Direktur Utama PDAM Kabupaten Buton Selatan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-288/P.3.18/Fd.1/05/2022 Tanggal 11 Mei 2022. Tim Penyidik menetapkan Ir. TT sebagai tersangka baru setelah sebelumnya Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka M, S.Ag selaku Pj. Dirum Perumdam Buteng sebagai Tersangka.
Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik telah berhasil menyita uang tunai pada Tahap I sebesar Rp.1.400.100.000.- dan Tahap II sebesar Rp. 1.271.273.536 serta 1 (satu) Unit mobil Toyota Rush senilai Rp. 308.000.000 dari tersangka M, S.Ag dan uang tunai sebesar Rp. 100.000.000 dari tersangka Ir. TT.
Sehingga dari total jumlah Kerugian Negara Yang telah berhasil diselamatkan sebesar Rp. 3.079.373.536.-
Penyitaan terhadap barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-275/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.
Selanjutnya dilakukan penitipan barang bukti dari tersangka M di Rekening RPL Kejaksaan Negeri Buton di BRI Unit Pasarwajo berdasarkan Surat Perintah Penitipan Nomor: PRINT-289/P.3.18/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 untuk uang senilai Rp. 1.271.273.536.
Sedang kan Surat Perintah Penitipan Nomor: PRINT-291/P.3.18/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 untuk mobil Toyota Rush. Dilakukan pula penitipan barang tersangka Ir. TT berdasarkan Surat Perintah Penitipan Nomor: PRINT-290/P.3.18/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 untuk uang senilai Rp. 100.000.000.-
(Tim/As)