Kasat News Kasat News

Breaking News

Polisi Ringkus Dua Pria Jual Sabu Transparan di Jalan Nyiur

DPD BAPERA Batu Bara Tegaskan Tolak Berita Bohong dan Dukung

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Menguapnya PAD PBJT dan LPJU Batu Bara, Ini Kata Pengamat Sumut Elpanda
Kilas Daerah

Menguapnya PAD PBJT dan LPJU Batu Bara, Ini Kata Pengamat Sumut Elpanda

by kasatnews Juli 6, 2026 0 Comment

Kasatnews.id | Batu Bara – Merespon Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik di Kabupaten Batu Bara patut menjadi perhatian serius. Pengamat Kebijakan dan Anggaran Sumatera Utara Elpanda Ananda menjelaskan bahwa lemahnya tata kelola keuangan daerah yang berpotensi mengurangi Pendapatan Daerah utamanya hak Pendapatan Asli Daerah (PAD). (6/7/2026)

Menurutnya bahwa pada tahun 2026 proyeksi Pendapatan daerah kabupaten Batu bara sebesar Rp1,1 Triliun dan PAD sebesar Rp228,6 Miliar atau 21% dari total pendapatan daerah. Tentunya kalau penerimaan PBJT dapat diperoleh secara maksimal sesuai aturan maka pendapatan tersebut menjadi potensi penerimaan daerah.

Fakta bahwa Peraturan Bupati sebagai dasar teknis pemungutan PBJT baru diterbitkan pada 28 Agustus 2024 memang harus ada penjelasan secara terbuka sebagai dasar regulasi pajak dan retrebusi daerah. Namun penting dicatat bagaimana mekanisme dan dasar pemungutan PBJT sejak Januari 2024? Jika pajak telah dipungut, apa dasar teknis yang digunakan? Sebaliknya, jika belum dipungut, apakah pemerintah daerah telah membiarkan potensi PAD tidak tertagih selama delapan bulan? Kemungkinan-kemungkinan tersebut layak dibuka kepublik sebagai wujud transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah dasar pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati. Jika benar pembayaran masih menggunakan nilai di bawah tarif yang telah ditetapkan, maka yang dipertanyakan bukan hanya potensi berkurangnya PAD, tetapi juga efektivitas sistem pengawasan internal. Mengapa perbedaan tersebut dapat berlangsung? Di mana fungsi pengendalian dan verifikasi pemerintah daerah?

Persoalan lain yang muncul Adalah bagaimana pembayaran rekening Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Dokumen pembayaran yang menunjukkan nilai tagihan yang relatif sama setiap bulan, sementara di lapangan masyarakat masih mengeluhkan banyak lampu jalan yang padam. Kondisi ini memang belum membuktikan adanya penyimpangan, tetapi cukup menjadi catatan penting yang menuntut penjelasan. Apakah pembayaran didasarkan pada konsumsi listrik riil atau hanya mengacu pada perhitungan adminstratif disamaratakan.

Nilai potensi sekitar Rp40,1 miliar yang muncul dalam perkiraan bukanlah vonis adanya kerugian negara. Namun angka tersebut cukup besar untuk menjadi alarm bahwa pengelolaan penerimaan dan belanja daerah perlu diaudit secara menyeluruh. Yang lebih penting dari besarannya adalah memastikan apakah seluruh hak keuangan daerah telah dipungut secara optimal dan seluruh pengeluaran telah dibayar sesuai kondisi sebenarnya.

Kasus ini pada akhirnya menguji kualitas tata kelola Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Audit investigatif dan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan menjadi kebutuhan untuk menjawab pertanyaan publik apakah ini hanya kelemahan dalam pengelolaan administrasi, kelalaian birokrasi, atau terdapat persoalan yang lebih serius dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Transparansi dan pemeriksaan yang independen menjadi satu-satunya cara untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang publik benar-benar dikelola sesuai hukum dan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.” Tandas nya

Lebih lanjut, Elpanda menyarankan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah segera menginstruksikan Inspektorat melakukan audit atau reviu mekanisme pemungutan PBJT sejak berlakunya UU HKPD, memastikan dasar hukum pemungutan selama masa transisi, melakukan perhitungan dasar pengenaan pajak serta menyiapkan kelengkapan pembayaran rekening LPJU beserta dokumen pendukungnya.

http://Baca:https://kasatnews.id/kilasdaerah/batubara/masyarakat-minta-bupati-tidak-hanya-desa-lurah-dan-camat-di-sosialisasikan-pengelolaan-pbjt-dan-lpju-2024-2025-di-bapenda-perlu-di-buka-ke-publik/

Bupati harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerimaan PBJT, Mengaudit pembayaran LPJU berbasis kondisi lapangan dan Karena isu ini menyangkut uang publik, Bupati seharusnya hasilaudit disampaikan kepublik.tutup nya (Tim/Kasat)

Tags: Audit. Elpanda Ananda PAD Menguap PBJT dan LPJU Pengamat kebijakan dan anggaran Sumut PT Inalum Saran dan tindakan
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pria Jual Sabu Transparan

Juli 7, 2026
Batu Bara

DPD BAPERA Batu Bara Tegaskan Tolak Berita

Juli 7, 2026
Batu Bara

Api Hanguskan Rumah Lansia di Batu Bara,

Juli 7, 2026
Batu Bara

DPD BKPRMI Batu Bara Dukung Perpres Nomor

Juli 6, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pria Jual

Juli 7, 2026
Batu Bara

DPD BAPERA Batu Bara Tegaskan

Juli 7, 2026
Batu Bara

Api Hanguskan Rumah Lansia di

Juli 7, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.