KPK Tahan Kadis LHKP dan Adik Bupati Kolaka Timur Pengatur Fee Dana PEN 2021
Kasatnews.id , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) menggelar Konferensi Pers terkait pengumuman dan penahanan tersangka perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dengan menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Laode M. Syukur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Atas perannya sebagaiperantara suap dari tersangka Bupati Kolaka Timur (nonaktif) Andi Merya Nur kepada tersangka eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, terkait fee untuk meloloskan pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) akibat Pandemi COVID-19, Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka timur dan agar prosesnya bisa segera dicairkan.
Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN tersebut.
Sebagai penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar.
Sementara itu, sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur. Dia juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021.
Untuk Ardian dan La Ode M Syukur Akbar saat ini juga sudah berstatus terdakwa.
Ardian didakwa menerima suap bersama-sama dengan La Ode M Syukur Akbar dan Sukarman Loke sebesar Rp2,405 miliar dari Andi Merya dan LM Rusdianto Emba yang merupakan seorang pengusaha sekaligus adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.
Melalui Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sangat menyayangkan dan prihatin atas dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Daerah yang seharusnya diperuntukkan untuk menangani dan memulihkan ekonomi akibat dampak Covid 19, baik di sektor kesehatan maupun ekonomi ternyata masih banyak disalah gunakan oleh pejabat daerah hanya untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktek-praktek korupsi.
Korupsi telah menggerogoti semangat pemerintah dan negara Indonesia untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional (PEN) Daerah sebagai program Pemerintah yang memiliki resiko cukup tinggi, oleh karenanya KPK mengingatkan kepada para pihak khususnya kepada kepala daerah yang diberikan amanah untuk mengelola dana PEN tersebut.
Ketika melakukan korupsi dengan berbagai modusnya untuk memperkaya diri itu melanggar UU dan Hukum, KPK menegaskan akan memproses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan keuangan Negara. Tandas Ghufron.
(Tim/ Kas)