Kasat News Kasat News

Breaking News

Sosper Sistem Kesehatan Medan, Ade Taufiq: Jangan Ada Rumah Sakit

Dugaan Kejanggalan Anggaran Dinas PMD Batu Bara, FMSU Minta Audit

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Kejari Palu Terbitkan Notic DPO Terhadap Anggota DPRD Palu Melanggar UU ITE
Kilas Daerah

Kejari Palu Terbitkan Notic DPO Terhadap Anggota DPRD Palu Melanggar UU ITE

by kasatnews Oktober 28, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Palu – Kejari Palu menerbitkan notic Daftar Pencarian Orang atas nama Yahdi Basma, Terpidana yang divonis oleh Pengadilan dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp, 300 juta subsider 1 bulan kurungan telah resmi dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Palu.

Penetapan Yahdi Basma sebagai DPO didasari oleh Kejaksaan Negeri Palu yang telah melakukan pendekatan secara persuasif terhadap terpidana dengan memanggil sebanyak tiga kali untuk hadir yakni pada Kamis (28/7/2022), Rabu (31/8/2022), dan Senin (12/9/2022).

Terpidana yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini melarikan diri dari tanggungjawabnya sebagai terpidana.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Palu menerbitkan Surat Perintah Pencarian Terpidana Nomor: Print-1679/P.2.10/Eku.3/09/2022 dan Daftar Pencarian Orang Nomor: R-08/P.2.10/Eku.3/09/2022 tanggal 20 September 2022.

Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu I Nyoman Purya, S.H., M.H. , pihak Kejaksaan Negeri Palu telah mengirim surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk membantu mencari Yahdi Basma.

Permintaan bantuan ini dilakukan secara berjenjang dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kemudian diteruskan ke Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung yang selanjutnya diedarkan ke seluruh jajaran Kejaksaan di provinsi dan daerah yang tersebar di Indonesia.

Selain menyurat ke Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Palu saat ini terus memantau keberadaan Yahdi Basma.

Perlu diketahui, Yahdi Basma adalah anggota DPRD Provinsi Sulteng yang dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung atas kasus pelanggaran UU ITE dengan korban Longki Djanggola kala masih menjabat sebagai Gubernur Sulteng.

Yahdi terjerat UU ITE karena menyebarkan koran editan yang berjudul “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri Palu meminta bantuan kepada semua pihak yang mengetahui keberadaan Yahdi Basma agar segera menginformasikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu.

(Tim/Kasat)

Tags: Dpo Dprd Kejari Palu Sulteng Uu ite
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Sosper Sistem Kesehatan Medan, Ade Taufiq: Jangan

April 20, 2026
Batu Bara

Dugaan Kejanggalan Anggaran Dinas PMD Batu Bara,

April 20, 2026
Kriminal

Polsek Medan Kota Ringkus Seorang Wanita Terduga

April 20, 2026
Kriminal

Sejumlah Pengunjung THM Helen’s Medan Bergelimpangan, Dispar

April 19, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Sosper Sistem Kesehatan Medan, Ade

April 20, 2026
Batu Bara

Dugaan Kejanggalan Anggaran Dinas PMD

April 20, 2026
Kriminal

Polsek Medan Kota Ringkus Seorang

April 20, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.