

Kapolres Tanah Karo Himbau Jurnalis Tidak Sudutkan Instansi dengan Hanya Video Viral
Kasatnews.id, Medan – Kapolres Tanah Karo, AKBP. Wahyu menanggapi adanya seorang jurnalis media online di Tanah Karo yang diduga melakukan pemberitaan terkait jual beli mesin judi ketangkasan hanya berdasarkan menonton video yang beredar tanpa fakta dan realita yang ada, Rabu (21/02/2024).
Hanya dengan beredarnya video parodi jual beli mesin judi ketangkasan di suatu tempat di Tanah Karo, oknum jurnalis tersebut langsung mengonfirmasi kepada Kapolres Tanah Karo. Kemudian, Kapolres Tanah Karo langsung memerintahkan sejumlah anggotanya menelusuri jejak digital video tersebut.
Setelah melakukan penelusuran lanjut, ternyata video tersebut hanyalah video parodi jual beli alat judi ketangkasan yang di unggah di salah satu medsos dan menjadi viral karena di lihat oleh ratusan penonton.
Kapolres Tanah Karo, AKBP. Wahyu menghimbau agar kiranya jurnalis sebagai sosial kontrol dalam masyarakat dapat menilai serta memilah segala sesuatunya untuk dapat dijadikan sebagai suatu bahan berita agar tidak menyesatkan serta menjadi polemik di tengah masyarakat ditambah lagi pemberitaan yang belum jelas sehingga dapat menyudutkan oknum-oknum atau sesuatu instansi.
“Bagi siapa pun yang mengetahui segala sesuatu tindakan atau peristiwa melanggar hukum di wilayah hukum ini agar segera menghubungi Mako polres Tanah Karo atau kontak layanan kepolisian,” tegas AKBP Wahyu.
Sementara itu, sejumlah petugas dari Reskrim Polres Tanah Karo yang menelusuri lokasi pembuatan video tersebut tidak menemukan adanya transaksi sebagaimana yang dimaksud, namun sejumlah orang termasuk pemilik lokasi tersebut membenarkan kalau di lokasinya pernah terjadi pengambilan beberapa adegan seperti pembuatan film.
Semestinya penyajian berita yang akan dimuat hendaknya menghadirkan sebuah fakta atau pun realita yang sesuai dengan kenyataannya.
Di samping itu juga, jurnalis harus mampu menempatkan fakta atau realita tersebut pada tempatnya bukan sebaliknya membuat sesuatu yang belum jelas asal usulnya menjadi suatu yang dapat merugikan pihak pihak lain dalam pemberitaannya. (Tim)