Kajatisu Resmikan Rumah Restoratif Justice Demi Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum
Kasatnews.id , KARO – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH resmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Pur Pur Sage di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (16/3/2022) di Balai (Jambur) Desa Ketaren.
Selain meresmikan Rumah RJ Pur Pur Sage, Kajati Sumut Idianto juga mengikuti acara Launching Rumah RJ secara Nasional oleh Jaksa Agung Burhanuddin dan Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana.
Peresmian Rumah RJ Pur Pur Sage di Desa Ketaren juga diikuti Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Wakil Ketua DPRD Karo Sidarta Bukit, Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas, Kajari Karo Fajar Syah Putra yang diwakili Plh. Ranu Wijaya, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, para Kasi di Kejari Karo serta unsur Forkopimda lainnya.
Dalam sambutannya, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum.
“Penerapan RJ dalam penghentian penuntutan sangat besar manfaatnya, dengan adanya perdamaian, maka untuk membangun kita akan kompak, tapi dengan adanya permusuhan dan perselisihan biasanya akan saling mengganjal. Nilai-nilai kearifan lokal harus tetap kita lestarikan,” tandasnya.
Misalnya, kata Idianto, pihak A dan pihak B karena sesuatu hal kecil, dan memang merupakan lawan politik maka ini akan gampang terpancing sehingga ada perbuatan melawan hukum dan buruk akibatnya. Dengan adanya RJ ini hal-hal yang kecil seperti itu nantinya dapat diatasi.
“Program yang dicanangkan pak Jaksa Agung ini, harus kita dukung dengan semaksimal mungkin oleh semua elemen masyarakat. Mari kita dukung RJ ini untuk kedamaian kita bersama. Bukan hanya untuk hari ini, tapi juga untuk ke depannya,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan konsep RJ utamanya ditujukan untuk pemulihan dan perdamaian harmoni di dalam masyarakat, sehingga jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang azas dominus litis, harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula.
(As)