Kasat News Kasat News

Breaking News

Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar, Polda Sumut Kejar

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional di Tanjung Balai,

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Ini Syarat Pencalonan Gubsu dan Wakil Gubsu 2024
Kilas Daerah

Ini Syarat Pencalonan Gubsu dan Wakil Gubsu 2024

by kasatnews Agustus 18, 2024 0 Comment

Kasatnews.id | Medan – Keputusan KPU Sumut Medan, MIMBAR- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 115 Tahun 2024 tentang syarat minimal jumlah kursi atau jumlah suara saja sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2024.

Dalam keterangan rilis yang diterima awak media pada Minggu (18/8/2024), Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan, jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.

“Jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara sebanyak 100 kursi. Jumlah suara partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan umum Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 sebanyak 7.351.389 suara,” ujar Agus.

Diterangkannya, syarat minimal jumlah kursi sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik sama dengan jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dikali 20 persen sama dengan 100 dikali 20 persen sama dengan 20 (dua puluh) kursi.

“Syarat minimal jumlah suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik sama dengan jumlah suara sah dikali 25 persen sama dengan 7.351.389 dikali 25 persen sama dengan 1.837.848 (satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh delapan),” terangnya.

Ditambahkannya, syarat minimal jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.

“Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang dapat mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara adalah partai politik peserta Pemilu yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum tahun 2024,” tambahnya.

“Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang dapat mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara jika telah memenuhi persyaratan, yakni memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Sumut hasil pemilihan umum tahun 2024. Atau 25% (dua puluh lima) persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota DPRD Sumut tahun 2024,” pungkasnya.

(MRH)

Tags: Calon Gubsu KPU Sumut Syarat
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar,

April 22, 2026
Kriminal

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional

April 21, 2026
Kilas Daerah

Warga Sampaikan Terimakasih Kepada Walikota Rico Waas

April 21, 2026
Batu Bara

Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di

April 20, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Begal Sadis Siang Hari di

April 22, 2026
Kriminal

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat

April 21, 2026
Kilas Daerah

Warga Sampaikan Terimakasih Kepada Walikota

April 21, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.