INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
GNPF Ulama Sumut Dukung SE Walikota Medan Rico Waas Dalam Penataan Penjualan Daging Non Halal
Kasatnews.id, Medan- Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumut mendukung penuh Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan karena dianggap bernilai positif demi menjaga kenyamanan, kebersihan, keindahan, dan kemaslahatan bersama antara sesama warga dan sesama umat beragama.
Meski menimbulkan pro kontra, Ketua GNPF Ulama Sumut, H Aidan Nazwir Panggabean mencermati perkembangan penolakan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan tersebut.
Dalam Surat Edaran (SE) Walikota Medan Rico Waas Nomor 500-7.1/1540 mengatur penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal (babi, anjing, ular) di tempat tertutup, bukan melarang penjualannya.
Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban, sanitasi, dan sensitivitas sosial, dengan aturan larangan berjualan di bahu jalan atau ruang publik terbuka.
“Kepada pihak yang mengatasnamakan Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan, maka GNPF Ulama Sumatera Utara menyatakan beberapa hal,” kata Aidan Nazwir, Selasa (24/2/2026).
Ia menyebutkan pertama, GNPF Ulama Sumut bersama umat Islam Sumatera Utara khususnya di Kota Medan, mendukung sepenuhnya Surat Edaran Wali Kota Medan tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan, dianggap bernilai positif demi menjaga kenyamanan, kebersihan, keindahan, dan kemaslahatan bersama antara sesama warga dan sesama umat beragama.
“Kami menyayangkan ada pihak-pihak yang menentang kebijakan Wali Kota untuk menata kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan, bersikap adil, dan akomodatif demi tercapainya keharmonisan kehidupan bersama antar warga dan umat beragama secara bertanggungjawab,” ucapnya.
“Kami mengingatkan kepada pihak-pihak yang berkeberatan dengan alasan subjektif terhadap Surat Edaran tersebut, tidak memaksakan kehendak sepihak, karena akan mengganggu kondusivitas dan berdampak negatif terhadap rasa persatuan dan mengancam keamanan kota Medan, terutama di tengah suasana umat Islam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan,” tuturnya. (MRH/R)