Kasat News Kasat News

Breaking News

Petani Gagal Panen, Dinas Pertanian Dinilai Lamban; LSM PAKAR Turun

SiLPA Batu Bara Melonjak Nyaris 5 Kali Lipat, Publik Pertanyakan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 TIM BB: Temuan BPK Atas Utang Belanja APBD 2023 Dibayarkan Pada APBD 2024 Harus Diusut Tuntas!
Batu Bara

TIM BB: Temuan BPK Atas Utang Belanja APBD 2023 Dibayarkan Pada APBD 2024 Harus Diusut Tuntas!

by kasatnews Juni 3, 2026 0 Comment

Kasatnews.id | Batu Bara – Sejumlah persoalan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan publik setelah muncul permintaan klarifikasi resmi yang ditujukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekda, BKAD, Bapenda, Dinas PUTR, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara.

Permintaan tersebut merujuk pada surat Penjabat Bupati Batu Bara tertanggal 19 Maret 2024, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD Tahun 2024, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), serta data register SP2D Tahun Anggaran 2024 tertanggal surat konfirmasi dan klarifikasi 30 Mei 2026.

Dari hasil telaah dokumen tersebut, terdapat sejumlah isu yang dinilai memerlukan penjelasan resmi pemerintah daerah.

Di antaranya pembayaran kewajiban pekerjaan Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan menggunakan APBD Tahun 2024, temuan BPK terkait kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga kelebihan pembayaran pada sejumlah paket pekerjaan. jika di hitung keseluruhan mencapai ratusan Milyar dan harus di pertanggungjawab kan.

Sebab, selain temuan utang belanja daerah yang masih tercatat dalam jumlah yang signifikan meskipun telah dilakukan pembayaran kewajiban tahun sebelumnya juga menjadi perhatian khusus atas wewenang TAPD agar dapat mengklarifikasi surat konfirmasi Tim Investigasi Masyarakat Batu Bara secara valid dan dapat di pertanggungjawaban kan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengendalian keuangan daerah serta langkah evaluasi yang dilakukan oleh TAPD dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Sorotan lainnya berasal dari temuan BPK terkait pembayaran honorarium yang tidak sesuai pertanggungjawaban serta keberadaan aset daerah yang tidak diketahui status fisiknya dan belum seluruhnya diproses melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Tim Investigasi Masyarakat Batu Bara (TIM BB) dalam suratnya meminta pemerintah daerah Batu Bara memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar kontrak, hak tagih, pengakuan utang, serta legalitas penganggaran atas seluruh pembayaran yang dilakukan melalui SP2D Tahun 2024.

Mereka juga meminta penyampaian status tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK dan hasil pemeriksaan APIP apabila telah dilakukan. Bahkan, apabila belum terdapat pemeriksaan yang memadai, diminta agar dilakukan audit investigatif secara independen guna memastikan tidak terjadi kerugian keuangan daerah.

Pasalnya, rangkaian rekomendasi temuan BPK tahun 2023 – 2024 jika tidak terealisasi/tidak optimal dilaksanakan, Maka dapat menghambat perolehan peningkatan opini yang baik (seperti WTP) di tahun berikutnya yakni 2025. Hal itu berdasarkan aturan dan praktik audit BPK, tindak lanjut rekomendasi adalah indikator komitmen entitas dalam memperbaiki sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap undang-undang.

Meski demikian, permintaan klarifikasi tersebut secara tegas menyatakan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menuduh pihak tertentu melakukan perbuatan melawan hukum. Klarifikasi dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas pengelolaan APBD, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang berasal dari pajak rakyat.

Namun apabila tidak dapat di klarifikasi surat konfirmasi, TIM BB Sebagaimana amanat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Maka melalui Kuasa Hukum TIM BB secara tegas akan melayang kan surat Somasi Hukum dan tindak lanjut laporan pengaduan kepihak yang berwenang (APH).

Sampai saat ini, TIM BB masih menunggu klarifikasi dari pihak TAPD Pemkab Batu Bara hingga berita ini di tayangkan, Namun media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi dari pihak terkait. (Tim/Kasat)

Tags: 2023-2024 Aph BPK. Penurunan opini Pj Bupati Batu Bara Sekda. TAPD Utang lintas tahun WTP
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Petani Gagal Panen, Dinas Pertanian Dinilai Lamban;

Juni 4, 2026
Batu Bara

SiLPA Batu Bara Melonjak Nyaris 5 Kali

Juni 3, 2026
Kriminal

Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Hasil

Juni 3, 2026
Kilas Daerah

Pemerhati Olahraga Kritik PSSI Sumut: Sepak Bola

Juni 3, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Petani Gagal Panen, Dinas Pertanian

Juni 4, 2026
Batu Bara

SiLPA Batu Bara Melonjak Nyaris

Juni 3, 2026
Kriminal

Polres Batu Bara Gelar Konferensi

Juni 3, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.